Press "Enter" to skip to content

Prof. Arie Afriansyah Berikan Kuliah Umum Hukum Perang di Laut kepada Pasis Seskoal

Social Media Share

Suasana kuliah umum Hukum Perang di Laut yang disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Arie Afriansyah kepada Pasis Dikreg Seskoal angkatan ke-65 TA 2026 di Gedung R.E. Martadinata Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

JAKARTA, NP – Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Seskoal) Laksamana Muda TNI Ariantyo Condrowibowo yang diwakili Dosen SBS Hukum Laut (Kumla) Koordinator Dosen Seskoal Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., menerima kunjungan Guru Besar Bidang Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D., untuk memberikan kuliah umum tentang Hukum Perang di Laut kepada Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) Seskoal angkatan ke-65 Tahun Ajaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Kelas A Gedung R.E. Martadinata Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya pembekalan akademik bagi para perwira siswa dalam memperkuat pemahaman hukum internasional maritim.

Dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kolonel Laut (H) Ruruk Ronting, Danseskoal menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof. Arie. “Selamat datang dan terima kasih atas kesediaan Bapak Prof. Arie Afriansyah, S.H., M.I.L., Ph.D. yang telah berkenan memenuhi undangan untuk memberikan kuliah umum kepada Pasis Dikreg Seskoal angkatan ke-65 TA 2026 dengan materi tentang Hukum Perang di Laut,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengetahuan mengenai Hukum Perang di Laut memiliki arti strategis bagi para Pasis. “Bagi Pasis Dikreg Seskoal, pengetahuan Hukum Perang di Laut sangat penting karena mengatur aturan dan prinsip mengenai konflik bersenjata di laut, serta membatasi dampak perang di laut,” kata Danseskoal dalam sambutan tersebut.

Dalam pemaparannya, Prof. Arie Afriansyah mengulas sejarah Hukum Perang Maritim, prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, hingga struktur dan ruang lingkup San Remo Manual. Ia juga menyoroti relevansi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dalam konteks hukum laut modern serta perkembangan hukum pasca Perang Dunia.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam Konvensi Jenewa II diatur perlindungan terhadap korban perang di laut, meliputi perlindungan terhadap tawanan perang dan orang yang terdampar, pemberian perawatan medis bagi korban luka dan sakit, serta perlindungan terhadap kapal-kapal rumah sakit dan fasilitas medis.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *