Suasana Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan MA di Hotel Grand Mercure Mirama, Senin (15/6), yang diikuti jajaran peradilan seluruh Indonesia. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, termasuk penyusunan regulasi pendukung, pembentukan kelompok kerja, serta penyediaan templat administrasi bagi pengadilan tinggi di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan bagi jajaran empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia yang digelar MA di Hotel Grand Mercure Mirama, Senin (15/6). Kegiatan itu diikuti Ketua/Kepala, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, serta Ketua dan Sekretaris Pengadilan Pajak.
Dalam sesi pembinaan, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, memaparkan materi mengenai masa transisi implementasi KUHAP baru dan berbagai dinamika yang menyertainya. Ia menjelaskan, sejak KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, MA memasuki fase transisi penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, sejumlah peraturan pemerintah yang diamanatkan undang-undang sebagai aturan pelaksana hingga kini masih belum diterbitkan. Namun, Pasal 361 KUHAP telah memberikan pedoman yang jelas bahwa perkara yang diputus maupun masih berjalan sebelum berlakunya KUHAP baru tetap menggunakan ketentuan KUHAP lama, termasuk terkait mekanisme upaya hukum yang tersedia.
Meski demikian, penerapan aturan baru memunculkan sejumlah diskusi di lingkungan Kamar Pidana MA, terutama terkait kemungkinan diajukannya banding terhadap putusan bebas. Perdebatan muncul karena KUHAP baru tidak lagi memuat pengecualian secara eksplisit sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
“Muncul perdebatan mengenai apakah putusan bebas masih dapat diajukan banding atau tidak. Karena itu, pimpinan memilih untuk tidak terburu-buru mengambil sikap yang kaku,” ujar Suharto dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (15/6/2026).
Ia menegaskan, MA memilih untuk mencermati terlebih dahulu perkembangan praktik peradilan di lapangan. Pola dan kecenderungan yang muncul nantinya akan menjadi bahan kajian sebelum ditetapkan kebijakan yang lebih definitif.
Masa Transisi Penerapan KUHAP Baru
Pada kesempatan tersebut, Suharto juga memaparkan hasil penelitian yang dilakukan tim peneliti MA terhadap 48 perkara kasasi guna mengukur kesiapan implementasi aturan baru di tingkat pengadilan tinggi.
Dari penelitian itu ditemukan bahwa seluruh putusan pengadilan tinggi yang masuk hingga Mei 2026 masih menggunakan pola lama, yakni putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanpa dihadiri penuntut umum maupun terdakwa.
Padahal, KUHAP baru mengatur bahwa putusan pengadilan tinggi harus dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dengan kehadiran para pihak. Tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tersebut dibacakan.
“Kondisi di daerah belum seluruhnya siap. Karena itu, demi melindungi hak pencari keadilan, Mahkamah Agung mengambil kebijakan untuk sementara tetap menghitung tenggang waktu kasasi sejak tanggal pemberitahuan putusan sebagaimana praktik yang selama ini berlaku,” jelasnya.
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan aturan baru, pimpinan MA telah menginstruksikan seluruh pengadilan tinggi di Indonesia mulai menerapkan ketentuan KUHAP baru secara efektif pada 1 Agustus 2026.
Mendukung kebijakan tersebut, MA membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP dan KUHAP yang dipimpin langsung oleh Suharto. Pokja bertugas menyiapkan berbagai instrumen pendukung, termasuk penyusunan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
MA Siapkan Templat Administrasi
Dalam pembinaan teknis tersebut, Suharto menuturkan MA juga telah menyiapkan empat jenis formulir dan templat administrasi yang dapat digunakan oleh pengadilan tinggi. Dokumen itu mencakup format penetapan hari sidang pembacaan putusan serta format musyawarah hakim.
Ia menjelaskan, templat tersebut disusun untuk mengantisipasi berbagai kondisi yang mungkin terjadi dalam praktik peradilan, termasuk apabila terdapat hakim anggota yang pensiun atau mengalami sakit setelah musyawarah dilakukan namun sebelum putusan dibacakan.
Selain itu, MA menugaskan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Pemasyarakatan guna memfasilitasi pelaksanaan sidang pengadilan tinggi secara daring atau elektronik bagi terdakwa yang masih berada dalam tahanan.
Suharto juga meminta para ketua pengadilan tinggi segera mengunduh dan memanfaatkan templat yang telah disediakan melalui situs resmi MA maupun JDIH agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Menutup paparannya, Suharto menyampaikan bahwa Pokja akan melakukan penelitian lanjutan secara menyeluruh terhadap sikap pengadilan tinggi di seluruh Indonesia dalam menerima permohonan banding atas putusan bebas. MA juga akan mengamati langkah penuntut umum dalam memanfaatkan mekanisme banding maupun kasasi, serta mencermati respons pengadilan tinggi atas setiap permohonan yang diajukan.
“Kita harus berhati-hati. Mahkamah Agung tidak ingin dianggap tidak melaksanakan undang-undang, tetapi kita juga harus realistis melihat kondisi yang ada di lapangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, implementasi Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP akan menjadi perhatian serius mulai 1 Agustus 2026. Pengawasan akan dilakukan secara ketat agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidaksiapan sistem maupun administrasi selama masa transisi berlangsung. (red)







Be First to Comment