Press "Enter" to skip to content

UU Haji dan Umrah Disahkan, Layanan Jemaah Diperkuat

Social Media Share

Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (26/8/2025).(Ist)

JAKARTA, NP — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penguatan layanan ibadah haji dan umrah melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pemerintah menyatakan, perubahan undang-undang ini merupakan bagian dari strategi peningkatan tata kelola dan kelembagaan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Purwadi Arianto, mengatakan bahwa perubahan ini mendukung akselerasi transformasi pelayanan haji yang lebih efektif dan terintegrasi lintas sektor.

“Penetapan Undang-Undang ini menjadi bentuk penguatan terhadap tata kelola, kelembagaan, dan SDM aparatur guna memastikan pelayanan ibadah haji dan umrah semakin baik,” ujar Purwadi dalam Siaran Pers, Selasa (27/8/2025).

Untuk membahas RUU tersebut bersama DPR, Presiden RI telah menunjuk enam menteri sebagai wakil pemerintah. Keenamnya yakni Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri PANRB, serta Menteri Hukum dan HAM.

Purwadi menyampaikan bahwa penunjukan lintas kementerian ini menunjukkan bahwa isu penyelenggaraan haji dan umrah bukan semata-mata persoalan keagamaan, melainkan juga berkaitan dengan aspek kesehatan, transportasi, keuangan, hukum, organisasi, hingga pelayanan publik.

Penyesuaian dengan Kebijakan Saudi

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa perubahan undang-undang ini diinisiasi oleh Komisi VIII sebagai respons terhadap kebutuhan penyelenggaraan haji yang terus berkembang.

“Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyetujui pengesahan RUU ini untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II. Hari ini, RUU tersebut disetujui menjadi undang-undang,” ujar Marwan.

Menurut Marwan, selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah, perubahan undang-undang ini juga dilakukan sebagai penyesuaian terhadap dinamika kebijakan dan regulasi yang diberlakukan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, termasuk perkembangan teknologi dalam pelayanan haji.

Dalam pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pemerintah menyatakan persetujuan terhadap pengesahan undang-undang tersebut.

“Ibadah haji dan umrah merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Dalam pelaksanaannya, negara bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraannya,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, pengaturan yang berlaku selama ini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat dan perkembangan kebijakan dari otoritas haji di Arab Saudi. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi menjadi langkah penting agar Indonesia dapat menjaga kualitas pelayanan sekaligus melindungi hak-hak jemaah.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *