Press "Enter" to skip to content

Danseskoal Hadiri Diskusi Strategis Kemlu RI-TNI AL Bahas Tantangan UNCLOS 1982

Social Media Share

Diskusi Strategis Kementerian Luar Negeri RI dan TNI Angkatan Laut tentang “Tantangan UNCLOS 1982 dalam Masa Konflik: Posisi Negara Pantai dalam Pelaksanaan Kebebasan Navigasi Negara Berperang dan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Keamanan Maritim Global” berlangsung di Wisma Elang Laut, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut (Danseskoal), Ariantyo Condrowibowo, menghadiri Diskusi Strategis Kementerian Luar Negeri RI dan TNI Angkatan Laut yang dipimpin Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Muhammad Ali. Kegiatan tersebut berlangsung di Wisma Elang Laut, Jalan P. Diponegoro No. 48, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arif Havas Oegroseno, tampil sebagai keynote speaker dengan mengusung tema “Tantangan UNCLOS 1982 dalam Masa Konflik: Posisi Negara Pantai dalam Pelaksanaan Kebebasan Navigasi Negara Berperang dan Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Dinamika Keamanan Maritim Global.”

Dalam sambutannya, Kasal menegaskan bahwa persaingan geopolitik antarnegara, konflik bersenjata di berbagai kawasan, perkembangan teknologi militer, serta meningkatnya kontestasi di ruang maritim telah menciptakan tantangan baru bagi tata kelola laut internasional, khususnya dalam aspek ketaatan dan penegakan hukum laut.

“Persaingan geopolitik antarnegara, konflik bersenjata di berbagai kawasan, perkembangan teknologi militer, serta meningkatnya kontestasi di ruang maritim telah menciptakan tantangan baru bagi tata kelola laut internasional, khususnya aspek ketaatan dan penegakan berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan laut,” ujar Kasal.

Menurutnya, Indonesia harus mampu memahami perkembangan hukum laut internasional secara komprehensif sekaligus menyiapkan kebijakan, strategi, dan langkah operasional yang tepat dalam menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi di masa mendatang.

“Indonesia harus mampu memahami secara komprehensif perkembangan hukum laut internasional sekaligus mempersiapkan kebijakan, strategi, serta langkah operasional yang tepat untuk menghadapi berbagai kemungkinan dinamika yang dapat terjadi di masa mendatang. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 merupakan salah satu landasan hukum dalam mengatur hak dan kewajiban setiap negara di laut, khususnya negara pantai seperti Indonesia,” katanya.

Diskusi strategis tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Ricky Suhendar; Asisten Operasi Kasal, Yayan Sofiyan; Penasihat Ahli Kasal Bidang Hukum Laut Internasional, Kresno Buntoro; serta Guru Besar Bidang Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arie Afriansyah. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *