Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengikuti rangkaian Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes) tetap berhak mendapatkan akta kelahiran digital. Pemerintah akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa untuk memastikan setiap kelahiran di luar faskes segera dilaporkan.
Penegasan itu disampaikan Tito usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito dalam pers rilis yang diterima redaksi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan melalui integrasi data SatuSehat dengan sistem Dukcapil. Integrasi yang diinisiasi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tersebut memungkinkan akta kelahiran diterbitkan tanpa proses manual yang selama ini mengharuskan orang tua mengurus dokumen ke kantor Dukcapil.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.
Namun, Tito memastikan digitalisasi tidak boleh hanya dinikmati warga yang melahirkan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Untuk itu, pemerintah desa akan menjadi ujung tombak pelaporan kelahiran yang terjadi di luar faskes.
Menurut Tito, pola serupa akan diterapkan untuk pencatatan kematian. Kepala desa akan diminta segera melaporkan setiap kematian warga kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pelaporan dari desa dinilai penting karena kepala desa merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi warga di wilayahnya. Dengan data kematian yang segera masuk ke Dukcapil, pembaruan data kependudukan dapat dilakukan lebih cepat sekaligus memudahkan penerbitan akta kematian.
“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” tegas Tito.
Digitalisasi tersebut diharapkan memangkas rantai birokrasi administrasi kependudukan. Warga tidak lagi harus bolak-balik mendatangi kantor Dukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan sepanjang data kelahiran maupun kematian telah dilaporkan dan tercatat dalam sistem.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat terkait. (red)







Be First to Comment