Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agama menegaskan Masjid Istiqlal tidak memiliki agenda melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait wakaf tunai dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menimbulkan perhatian publik.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, yang dimaksud adalah keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Yuk Wakaf Saham, bukan penghimpunan dana masjid untuk diperdagangkan di pasar modal.
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO),” tegas Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia juga membantah anggapan bahwa program tersebut menggunakan kas masjid, dana hibah, atau dana operasional jemaah untuk bermain di pasar saham.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelasnya.
Menurut Thobib, keuntungan dari saham yang diwakafkan tidak menjadi sumber pendanaan operasional masjid. Dividen atau nilai manfaat saham tersebut disalurkan untuk program sosial keumatan.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.
Kemenag memastikan skema wakaf saham memiliki landasan syariah dan regulasi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham. Sementara Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019.
Thobib menegaskan, tidak semua saham dapat masuk dalam skema tersebut. Instrumen yang digunakan wajib memenuhi ketentuan syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” tegasnya.
Untuk memastikan pengelolaan berjalan akuntabel, Gerakan Yuk Wakaf Saham melibatkan Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi. Pencatatan dan pelaporan aset wakaf juga terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenag menyambut berbagai kritik dan masukan yang muncul terkait program tersebut. Menurut Thobib, sorotan publik justru menjadi kesempatan untuk memperkuat transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai wakaf melalui instrumen pasar modal.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Thobib mengatakan, program tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam ekonomi syariah. Bahkan, masyarakat dapat ikut berwakaf dengan nominal yang relatif terjangkau.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip-prinsip keuangan syariah,” pungkas Thobib. (red)







Be First to Comment