Press "Enter" to skip to content

Menpan RB dan Yusril Bahas Penguatan Kelembagaan untuk Dorong Pembangunan Hukum

Social Media Share

Menteri PANRB Rini Widyantini (kanan) dan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra berdiskusi terkait penguatan kelembagaan dan pembangunan hukum nasional di Jakarta, Selasa (23/6/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Peningkatan Indeks Pembangunan Hukum (IPH) menjadi salah satu arahan strategis Presiden Prabowo untuk memperkuat reformasi sistem hukum yang berdampak langsung pada keadilan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045.

Untuk mendukung pembangunan hukum nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penataan organisasi dan tata kerja Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Rini mengatakan Kemenko Kumham Imipas memiliki peran sentral dalam mengorkestrasi sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, serta pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan bersama kementerian/lembaga terkait.

“Kesuksesan dan pencapaian prioritas Presiden memerlukan orkestrasi tata kelola dan koordinasi antar kelembagaan yang paripurna. Karenanya Kementerian PANRB pada prinsipnya selalu siap mendukung transformasi kelembagaan di Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat pembangunan hukum di Indonesia,” ujar Rini dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Menurutnya, persoalan organisasi tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan pragmatis seperti penambahan struktur, pembentukan lembaga baru, penambahan anggaran, atau peningkatan jenjang organisasi. Reformasi regulasi membutuhkan solusi yang lebih menyeluruh melalui penguatan kolaborasi, kepemimpinan, kapasitas SDM, budaya kerja, proses bisnis, strategi organisasi, sinkronisasi kebijakan, manajemen isu strategis, manajemen perubahan, hingga dukungan teknologi informasi.

Rini menambahkan penataan kelembagaan juga harus memperhatikan keseimbangan beban kerja dan koordinasi dengan kementerian koordinator lainnya. Penguatan fungsi koordinasi diperlukan agar kementerian koordinator dapat berperan sebagai pengikat antarkementerian dan lembaga, dengan mekanisme integrasi kebijakan lintas sektor berbasis policy cluster.

“Karena jika berbicara tentang organisasi tentunya kita tidak berbicara jumlah, tetapi sejauh mana kementerian koordinator bisa menyelesaikan sinkronisasi dan koordinasi sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Jadi pendekatannya adalah kepada isu-isu yang berkaitan agar terjadi sinergi dengan kementerian/lembaga terhadap persoalan yang ada,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kemenko Kumham Imipas dibentuk sebagai respons atas kebutuhan untuk mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan dalam satu arsitektur koordinasi yang terpadu, efisien, dan berorientasi pada hasil (outcome-based).

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kemenko Kumham Imipas ditetapkan sebagai koordinator atau pengampu Indeks Pembangunan Hukum (IPH) dalam rangka mendukung Prioritas Nasional 7, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Restrukturisasi organisasi di Kemenko Imipas memang dilakukan atas kebutuhan yang berkembang sehingga diskusi dengan Bu Menpan hari ini diharapkan bisa menjadi bahan masukan yang dapat dipertimbangkan dalam rangka mengawal pembangunan hukum di Indonesia,” pungkas Yusril. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *