Last updated on 02/06/2021
JAKARTA, NP – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar sosialisasi kebijakan MUl, terkait perubahan masa berlaku ketetapan halal MUI dari dua tahun menjadi empat tahun. Hal ini merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No. Kep-49/DHN-MUI/V/2021.
Sebagai informasi LPPOM MUI menyelenggarakan ASSALAM 2021 (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal) bertema “Launching Program Terbaru LPPOM MUI bersama Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Memenuhi Regulasi Jaminan Produk Halal” secara virtual pada Senin (31/5/2021).
Hadir dalam acara ini Ketua Umum MUI, K.H. Miftachul Akhyar, Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.,beberapa asosiasi perusahaansertaperusahaan bersertifikat halalMUI.Acara ini merupakan bentuk silaturahmi LPPOM MUI dengan perusahaan bersertifikat halal. Tak hanya diberikan kepada perusahaan bersertifikat halaldalam negeri, sosialisai ini juga diberikan kepada perusahaan bersertifikat halaldiluar negeri.
Dalam kesempatan ini, Kiai Akhyar menjelaskan bahwa menyediakan produk halal termasuk dalam melaksanakan himayatul ummah. Yakni, menjaga umat dari makanan yang syubhat apalagi haram. Ini sebuah tugas yang sangat mulia. Beliaumengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal atas komitmennya dalam menjaga kehalalan produk.
“Saya, mewakili jajaran MUI, mengucapkan banyak terima kasih kepada para produsen produk halal yang terus berkomitmen menyediakan produk halal untuk konsumen muslim. Kami harap, komitmen dalam menjaga jaminan produk halal dapat terus dilakukan secara istiqamah. Sehingga masyarakat muslim dapat terus merasa tenang dan tenteram dalam mengonsumsi produk yang beredar di pasaran,” kata Kiai Akhyar.
Apresiasi juga diberikannya kepada LPPOM MUI sebagai pelopor kegiatan sertifikasi halal. Selama 32 tahun berjalan di dunia sertifikasi halal, LPPOM MUI menghadapi berbagai tantangan, yang kemudian melahirkan terobosan-terobosan baru untuk terus meningkatkan pelayanan dan memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal.
“LPPOM MUI adalah lembaga yang dipercaya MUIdan dipercaya umat. Selama ini, LPPOM MUI telah menjalankan tugasnya dengan sangat baik. Hasil temuan LPPOM MUI menjadi landasan penetepan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap Kiai Akhyar.
LPPOM MUI merupakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selain itu, LPPOM MUI merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN), serta telah diakui oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016.
Saat ini, LPPOM MUI telah diperkuat olehlebih dari seribu (1.000) auditor halal yang handal dan profesional dari seluruh Indonesia. Selain didukung latar belakang pendidikan yang sangat memadai, mereka juga telah mendapatkan berbagai macam pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sebagai auditor halal. LPPOM MUI juga telah dilengkapi laboratorium halal yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025: 2017 oleh KAN.Konversi Masa Berlaku Ketetapan Halal Regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI, yang tadinya berlaku selama dua tahun berubah menjadi empat tahun.
Masa Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42, yaitu “sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat Rilis Pers LPPOM MUI perubahan komposisi bahan”.
Hal itu juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021pasal 118disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan MUIdilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk.
Berdasarkan hal itu, maka sesuai melalui Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan HalalMajelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari sebelumnya dua tahun. Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr. H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. menjelaskan bahwa keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap 4 tahun sekali.
Ia juga turut mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlakuketetapan halal ini secepatnya.“Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari duatahun menjadi empattahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhiregulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini,” terang Kiai Ni’am.
Sementara itu Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, juga menjelaskan bahwa berdasarkan SK DHNNo. Kep-49/DHN-MUI/V/2021, ketetapan halal MUI dapat diterbitkan menyesuaikan ketentuannegara tujuan ekspor. Sebagai contoh saat ini sertifikat halalyang dapat diterima di Uni Arab Emirate (UAE)dan negara yang mempersyaratkan penerapan standar UAE.S 2055-2:2016harus berlaku selama tiga tahun.Selain itu,Muti juga menjelaskan beberapa program percepatan proses sertifikasi yang dilakukan LPPOM MUI dalam rangka memenuhiketentuan PP No. 39 Tahun 2021tentang waktu pelaksanaan sertifikasi halal. Pada Pasal 72 dan 73terdapat ketentuan waktu proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha dalam negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 10 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 25 haridanbagi pelaku usaha luar negeri selama 15 hari dengan waktu toleransi 15 hari, jadi maksimal total pelaksanaan sertifikasi halal selama 30 hari.
HAS Award 2021LPPOM MUI memberikan apresiasi kepada perusahaan bersertifikat halal yang konsisten melaksanakan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan sangat baik. Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk apresiasi LPPOM MUI kepada perusahaan bersertifikat halal yang terus berkomitmen mengimplementasikan SJH. Pemenang HAS Award 2021 dipilih berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:1.Memiliki sertifikat SJH.2.Mendapatkan status A di seluruh fasilitas yang terdaftar.3.Melakukanperpanjangan tepat waktu (mendaftarkanke CEROL-SS23000 tigabulan sebelum dan selesai tidak lebih dari masa berlaku sebelumnya).4.Tidak ada kelemahan saat audit selama empattahun terakhir (bukan hasil perbaikan kelemahan).Berikut ini 14 perusahaan yangberhasil mengantongi HAS Award 2021.1.IFF -PT Essence Indonesia2.Givaudan Europe 3.PT Sanghiang Perkasa 4.PT GarudaFood Putra Putri Jaya Tbk 5.PT CS2 Pola Sehat6.PT Musim Mas 7.PT Tempo Scan Pacific Tbk 8.PT Sarihusada Generasi Mahardhika Rilis Pers LPPOM MUI9.PT Ajinomoto Indonesia10.PT Haldin Pacific Semesta11.PT Central ProteinaPrima12.PT Macroprima Panganutama13.PT Putra Taro Paloma 14.PT Seasonal Supplies Indonesia.
“Terima kasih kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal MUI yang telah berkomitmen mengimplementasikan SJH. Kami harap, HAS Award 2021 ini dapat menjadi pemantik bagi perusahaanbersertifikat halallainnyauntuk terus meningkatkan implementasiSJH secara maksimal,” ujar Muti.(Rls/Foto:Ist)
Be First to Comment