Press "Enter" to skip to content

Kemenag Umumkan Pengisian PPPK Paruh Waktu 2024, 4.155 Formasi Tersedia

Social Media Share

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.(Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk Tahun Anggaran 2024. Sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan persnya menyampaikan agar peserta segera mengunggah kelengkapan berkas melalui akun masing-masing di laman resmi [SSCASN BKN](https://sscasn.bkn.go.id), mulai tanggal 17 hingga 22 September 2025.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” ujar Kamaruddin Amin, Sekjen Kemenag, di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Kamaruddin juga menegaskan bahwa setiap peserta yang telah ditetapkan dalam pengumuman harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku, dan siap menerima konsekuensi hukum jika ada pelanggaran.

“Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Agama berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK,” tegas Kamaruddin Amin.

Lebih lanjut, Sekjen Kemenag juga mengingatkan bahwa dalam proses seleksi ini, tidak ada biaya yang dipungut. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag atau pihak lain, hal tersebut merupakan tindak penipuan.

“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kementerian Agama atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Kamaruddin Amin.

Dokumen yang Wajib Diunggah oleh Peserta:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah.
2. Asli Ijazah atau surat keputusan penyetaraan ijazah untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.
3. Asli Transkrip Nilai atau konversi IPK untuk lulusan luar negeri.
4. Hasil cetak/print out DRH yang ditandatangani dan dibubuhi meterai.
5. Surat Pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
7. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berstatus PNS atau bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Jika peserta tidak memenuhi syarat dan tidak dapat melengkapi dokumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka mereka akan dianggap mengundurkan diri sebagai calon PPPK.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama,” jelas Wawan Djunaedi, Kepala Biro SDM Kemenag.

Pengunduran Diri dan Sanksi:

Peserta yang memilih untuk mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai. Hal ini bertujuan agar posisi mereka dapat diisi oleh peserta urutan berikutnya.

“Bagi peserta yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” jelas Wawan Djunaedi.

Bagi peserta pengganti yang dibutuhkan, Kemenag akan mengumumkan pemanggilan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *