Press "Enter" to skip to content

BNN Gempur Peredaran Narkoba di Kampung Ambon, Delapan Tersangka Diamankan

Social Media Share

Aparat gabungan BNN-Polri melakukan penggeledahan di Kampung Ambon, salah satu titik rawan peredaran narkotika di Jakarta Barat. (Ist)

JAKARTA, NP — Komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Kamis (6/11/2025), tim gabungan BNN bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar operasi besar-besaran di kawasan padat penduduk Kampung Ambon, Jakarta Barat, wilayah yang dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkotika di Ibu Kota.

Operasi yang digelar sejak pagi hari itu melibatkan sekitar 500 personel gabungan. Petugas menyisir gang-gang sempit dan permukiman warga yang diduga kerap dijadikan lokasi persembunyian serta tempat transaksi narkoba.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penggeledahan terhadap satu lapak di pinggiran sungai serta tiga rumah kos di kawasan Kampung Ambon. Dari hasil penyisiran, delapan tersangka berinisial AP, L, D, A, IK, MS, AS, dan RS berhasil diamankan.

Selain para tersangka, petugas juga menyita 558,05 gram sabu, satu klip ganja siap edar, serta sejumlah alat hisap sabu (bong), telepon genggam, kartu ATM, dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah rawan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Upaya ini dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan untuk menutup setiap celah distribusi narkotika di tengah masyarakat,” ujar Suyudi dalam keterangannya resmi di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ajak Masyarakat Waspada

BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Kolaborasi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Suyudi.

BNN juga mengingatkan, bagi para penyalahguna narkoba agar tidak takut mencari pertolongan. BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional yang dapat diakses oleh siapa saja yang membutuhkan.

“Negara hadir tidak hanya untuk menindak, tetapi juga menyelamatkan. Rehabilitasi adalah jalan pemulihan bagi mereka yang ingin keluar dari jerat narkoba,” ujar Suyudi menutup pernyataannya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *