Press "Enter" to skip to content

Kemenag Hadirkan “Reconnect”, Program Pendampingan Mantan Napiter Berbasis Penyuluh Agama

Social Media Share

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Kementerian Agama, Arsad Hidayat. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, NP – Kementerian Agama memperkenalkan program baru bertajuk Reconnect (Religious Counselors Prison Rehabilitation and Community Reintegration) sebagai langkah penguatan rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana terorisme (napiter). Program ini menandai pergeseran pendekatan, dari yang sebelumnya dominan administratif menjadi berbasis keagamaan melalui peran penyuluh agama.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais dan Binsyar) Kemenag, Arsad Hidayat, menilai selama ini proses kembalinya mantan napiter ke tengah masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala, terutama karena minimnya pendekatan keagamaan yang menyentuh langsung akar persoalan di lapangan.

“Jadi sengaja namanya pun kami sesuaikan dengan apa yang menjadi tujuan program kami, reconnect. Mengkonekan kembali mereka yang sudah lepas yaitu para napiter,” ujar Arsad dalam Konferensi Pers Peaceful Muharam 1448 H di Kantor Kemenag Thamrin, Jakarta, Kamis (11/6/2026), dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dalam pelaksanaannya, Kemenag menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) Nurani Perdamaian Indonesia. Rangkaian kegiatan Reconnect dijadwalkan berlangsung pada 22 Juni, 6 Juli, dan 3 Agustus 2026, diawali dengan dialog kebijakan nasional untuk memetakan berbagai kendala di lapangan.

“Pertama kami akan melakukan dialog kebijakan nasional. Selama ini pendekatan kaitan dengan pendampingan atau kembalinya mereka untuk menjadi WNI ini menemui kendala. Kenapa? Karena pendekatan yang dipergunakan bukan pendekatan keagamaan. Kami nanti akan melakukan belanja masalah di dalam dialog kebijakan nasional itu, kira-kira apa yang salah dari pendekatan yang selama ini dipergunakan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari program tersebut, Kemenag juga menyiapkan proyek percontohan (pilot project) di Jawa Barat dengan melibatkan penyuluh agama sebagai pendamping langsung bagi mantan napiter. Skema pendampingan dilakukan secara individual, di mana satu penyuluh mendampingi satu orang, guna mendorong proses asimilasi sosial yang lebih humanis.

“Nah kami mencoba membawa pendekatan keagamaan melalui para penyuluh agama supaya mereka kembali lagi menjadi warga biasa yang mereka bisa dikenal orang dan mereka diperlakukan layaknya warga-warga yang lainnya,” kata Arsad.

Selain aspek ideologis dan sosial, Kemenag turut mengkaji kemungkinan pemanfaatan instrumen filantropi Islam untuk memperkuat kemandirian ekonomi para mantan napiter. Salah satu opsi yang dibahas adalah membuka ruang kategorisasi mereka sebagai bagian dari kelompok penerima zakat (mustahik), terutama bagi yang kehilangan akses terhadap hak-hak keperdataan.

“Saya pikir ini upaya dan usaha untuk orang-orang yang selama ini mungkin disubordinasikan dari kelompok masyarakatnya karena mereka pernah mengalami pengalaman yang dalam tanda kutip, menurut ketentuan negara ini mungkin keluar. Ini yang mungkin bisa kita lakukan dalam program Reconnect,” pungkas Arsad. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *