Dankodaeral IV Ungkap Hasil Penggagalan Penyelundupan Narkoba di Karimun.(Foto: Ist)
BATAM, NP – Atas nama pimpinan TNI Angkatan Laut, Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dankodaeral) IV, Berkat Widjanarko, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada prajurit Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) dan Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV jajaran Koarmada RI atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Indonesia.
Apresiasi tersebut disampaikan saat memimpin konferensi pers di Mako Lanal TBK, Jumat (12/6/2026), yang dihadiri Bupati Karimun, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, Kapolres Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala BNN Karimun, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Karimun, Danlanal TBK, serta para wartawan.
Dalam konferensi pers itu, Dankodaeral IV didampingi Kapoksahli Kodaeral IV, Asintel Dankodaeral IV, Asops Dankodaeral IV, Dansathantai Kodaeral IV, dan Kadispen Kodaeral IV.
TNI AL melalui Tim Reaksi Cepat Kodaeral IV bersama Lanal TBK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang masuk melalui jalur laut dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia. Barang haram tersebut berhasil diamankan di perairan timur laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (10/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat segera melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang bergerak dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia. Tim kemudian melakukan pengejaran, penangkapan, dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan narkotika yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru berupa sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat. Petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial AK (67), warga Karimun yang berprofesi sebagai nelayan.
Selain narkotika, petugas menyita satu unit speedboat fiber, dua unit telepon genggam, identitas pelaku, termos es yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, serta uang tunai sebesar Rp3.144.000.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari ancaman penyelundupan narkotika,” kata Laksda TNI Berkat Widjanarko.
Ia menegaskan, dari hasil pengungkapan tersebut TNI AL berhasil menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa generasi muda bangsa dari bahaya narkoba. Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan operasi ini sekaligus menjadi bukti kuat sinergi antara TNI AL, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan wilayah perbatasan laut Indonesia. (red)







Be First to Comment