Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan transformasi layanan pertanahan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan bebas pungli, Jakarta, Rabu (26/8/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggeber transformasi layanan pertanahan dengan menargetkan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan bebas pungutan liar (pungli). Tiga terobosan diluncurkan sekaligus, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan, pembenahan tersebut merupakan respons atas tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Terlebih, sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Salah satu perubahan paling konkret dilakukan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Dengan skema ini, masyarakat tidak lagi menghadapi ketidakpastian waktu pengukuran. Jadwal pengukuran ditetapkan dengan masa tunggu paling lama tujuh hari, sedangkan proses hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Artinya, total waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal ditetapkan paling lama 12 hari.
“Percepatan layanan pertanahan tidak hanya melalui pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia serta dukungan mitra eksternal,” kata Dalu.
Program tersebut kini telah diterapkan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan. Cakupan itu menunjukkan layanan terjadwal mulai didorong menjadi standar pelayanan yang lebih luas di lingkungan ATR/BPN.
Terobosan berikutnya adalah Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Skema ini menggabungkan sejumlah tahapan yang sebelumnya tersebar, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan.
Rinciannya, verifikasi BPHTB ditargetkan tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan lima hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu.
Di sisi internal, ATR/BPN juga mengubah pola kerja melalui Organisasi Berbasis Wilayah. Pendekatan yang sebelumnya bersifat tematik kini diarahkan berdasarkan wilayah kerja. Kepala Seksi (Kasi) diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memahami sekaligus menyelesaikan persoalan pertanahan di kelurahan atau kecamatan yang menjadi wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” tegas Dalu.
Pada tahap awal, pola tersebut diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Untuk mempercepat proses layanan, ATR/BPN juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri serta Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut meliputi pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Dalu hadir dalam konferensi pers tersebut didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (red)







Be First to Comment