Ilustrasi – usaha peternak ayam ras petelur.(Foto: Dok)
JAKARTA, NP – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak yang memainkan tata niaga perunggasan hingga merugikan peternak rakyat. Bahkan, pemerintah siap mencabut izin pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kami tidak beri ruang. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor,” tegas Mentan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Balai Besar Veteriner Farma (Pusvetma), Surabaya, 11 Agustus 2026, seperti disampaikan dalam pers rilis, Selasa (25/8/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa arahan pemerintah untuk melindungi peternak rakyat bukan sekadar kebijakan di atas kertas. Dalam sepekan, arahan Mentan Amran langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian koordinasi untuk membenahi persoalan perunggasan dari hulu hingga hilir.
Amran menegaskan perlindungan peternak tidak dimaksudkan untuk memusuhi dunia usaha. Pemerintah justru ingin menciptakan keseimbangan agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha peternak kecil.
“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” kata Amran.
Rapat koordinasi berikutnya digelar pada 14 Agustus 2026 dengan membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian peternak, mulai distribusi DOC, pengendalian produksi, harga dan ketersediaan pakan, pemasaran telur, hingga penguatan data dan pengawasan.
Salah satu titik krusial yang diperkuat pemerintah adalah distribusi DOC Final Stock (FS) ayam ras petelur. Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 mengatur maksimal 2 persen DOC FS untuk kebutuhan internal pembibit atau perusahaan terintegrasi, sedangkan sedikitnya 98 persen harus didistribusikan kepada peternak eksternal.
Aturan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan peternak rakyat tidak kehilangan akses terhadap input produksi dan tetap memiliki ruang dalam bisnis ayam ras petelur.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH Hary Suhada mengatakan ketentuan tersebut bukan lahir secara sepihak dari pemerintah. Aturan itu merupakan hasil pembahasan bersama dengan pelaku usaha, asosiasi, koperasi, dan peternak.
“Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing. Jadi, ketentuan ini lahir dari masukan peternak dan para pemangku kepentingan perunggasan,” ujar Hary.
Menurut Hary, pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berkeadilan. Pemerintah ingin memastikan peternak rakyat tidak hanya menjadi pelengkap dalam rantai produksi, tetapi memiliki ruang usaha yang jelas dan berkelanjutan.
Kementan juga mendorong peternak rakyat meningkatkan keterlibatan di pasar ekspor. Kemampuan Indonesia memasok produk perunggasan ke sejumlah negara dinilai menunjukkan bahwa peternak nasional memiliki kapasitas dan daya saing yang layak diperhitungkan.
Untuk memperkuat posisi peternak, pemerintah menyiapkan empat langkah utama.
Pertama, melindungi ruang usaha peternak rakyat. Kementan mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras masuk dalam daftar negatif investasi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengendalikan ekspansi usaha baru bermodal besar yang berpotensi menekan peternak kecil.
Pemerintah tetap membuka pintu investasi dan pertumbuhan industri, tetapi ekspansi tersebut tidak boleh membuat peternak rakyat kehilangan ruang untuk bertahan dan berkembang.
Kedua, pemerintah memperketat pengendalian produksi. Bersama asosiasi dan koperasi, Kementan mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu.
Ayam afkir nantinya dapat diserap BUMN pangan dalam bentuk karkas. Skema ini diharapkan membantu mengendalikan populasi produktif sekaligus menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan sehingga tekanan terhadap harga telur di tingkat peternak dapat ditekan.
Ketiga, kepastian usaha diperkuat. Pemerintah mendorong harga bergerak sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP), menjamin ketersediaan DOC dan pakan, serta memperkuat penyerapan dan pemasaran telur.
Asosiasi dan koperasi juga diminta memperkuat konsolidasi produksi dan pemasaran. Dengan posisi tawar yang lebih kuat, peternak diharapkan tidak terus berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan pasar.
Keempat, pemerintah memperkuat basis data dan pengawasan. Kementan melakukan pemutakhiran data populasi, kapasitas kandang, produksi, distribusi DOC, hingga produksi dan penyerapan telur secara nasional.
Pengawasan distribusi DOC FS, termasuk pergerakannya lintas wilayah, akan diperkuat melalui koordinasi Kementan dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Data menjadi kunci agar kebijakan tidak lagi hanya merespons persoalan setelah gejolak terjadi. Pemerintah dapat membaca lebih cepat potensi kelebihan produksi, kekurangan pasokan, gangguan distribusi, maupun ketidakseimbangan pasar di daerah.
Kementan juga membuka ruang bagi peternak untuk menyampaikan persoalan melalui asosiasi dan koperasi sebagai kanal komunikasi resmi. Aspirasi dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi kebijakan agar keputusan pemerintah tidak kehilangan pijakan terhadap kondisi riil peternak.
Rangkaian kebijakan tersebut memperlihatkan perubahan pendekatan pemerintah. Perlindungan peternak tidak hanya dilakukan ketika harga telur jatuh, tetapi diarahkan pada pembenahan struktur perunggasan dari hulu hingga hilir.
Pesan Mentan Amran pun jelas: industri boleh tumbuh, investasi tetap berjalan, tetapi peternak rakyat tidak boleh tersingkir dari ekosistem usaha.
Dalam waktu sepekan, arahan tersebut mulai diterjemahkan menjadi langkah konkret melalui pengendalian produksi, penguatan distribusi DOC, kepastian input dan harga, konsolidasi pemasaran, hingga pengawasan berbasis data.
Ujungnya bukan sekadar menjaga harga telur, melainkan memastikan peternak rakyat tetap punya ruang untuk hidup dan berkembang, sementara industri perunggasan nasional tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan. (red)







Be First to Comment