Sinergi TNI AL & Gakkum Kehutanan Berhasil Cegah Kerugian Negara.(Ist)
JAKARTA, NP — Tim Reaksi Cepat Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) V berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu ilegal senilai Rp646 juta di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (19/9). Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara dan dikirim tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Komandan Kodaeral V Laksamana Muda TNI Ali Triswanto menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman kayu ilegal dalam kontainer. Kayu tersebut diketahui berasal dari kawasan hutan Lambusango, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
“Kayu-kayu olahan itu dimasukkan ke dalam kontainer untuk mengelabui petugas dan diangkut menggunakan KM Teluk Flamingo yang berlayar dari Bau-Bau dan Kendari menuju Surabaya,” kata Ali Triswanto dalam konferensi pers.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Kodaeral V dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Surabaya melakukan pemeriksaan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga peti kemas berisi kayu jati olahan tanpa dokumen sah.
Kayu-kayu tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Balai Gakkum Hutan Jabal Nusra untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak pengirim dan penerima kayu tengah dalam penyelidikan aparat.
Kepala Balai Gakkum Hutan Jabal Nusra, Aswin Bangun, mengapresiasi sinergi antara aparat TNI AL dan instansinya dalam pengungkapan kasus ini.
“Kerja sama ini membuktikan efektivitas sinergi antar-lembaga dalam upaya pemberantasan praktik illegal logging di Indonesia,” ujarnya.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan laut serta mendukung penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk kejahatan lingkungan.(red)







Be First to Comment