Sebanyak 184 sertipikat diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari program PTSL dan legalisasi aset pemerintah daerah.(Ist)
BENGKULU, NP— Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sebanyak 184 sertipikat tanah elektronik di Provinsi Bengkulu, Selasa (16/9/2025).
Penyerahan dilakukan secara simbolis dan door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta legalisasi aset pemerintah daerah dan tanah wakaf.
“Sertipikat yang diserahkan hari ini terdiri dari lima sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik hasil PTSL, dan 79 Hak Pakai milik pemerintah daerah,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Ossy menyampaikan apresiasi kepada para kepala daerah serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bengkulu yang dinilai aktif mendukung pelaksanaan program-program pertanahan nasional.
“Saya juga berterima kasih kepada masyarakat atas kepercayaannya terhadap program pemerintah. Kami menyadari masih terdapat kekurangan, tetapi kami berkomitmen untuk terus berbenah demi pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,”ujarnya.
Dari total 184 sertipikat, lima diserahkan langsung secara door to door, sedangkan 12 lainnya diberikan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat oleh Menko AHY, Wamen Ossy, Wakil Gubernur Bengkulu Mian, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin.
Seluruh sertipikat yang diserahkan telah menggunakan sistem elektronik (Sertipikat-El), yang merupakan bagian dari transformasi digital di sektor pertanahan.
Menko AHY menyatakan bahwa program sertipikasi tanah menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada warga. Ia juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah Bengkulu yang dinilai progresif dalam pelaksanaan program tersebut.
“Masih ada pekerjaan besar untuk menyertipikatkan seluruh bidang tanah di Bengkulu. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen bersama bahwa tanah rakyat harus terlindungi secara hukum dan dapat menghadirkan nilai ekonomi bagi pemiliknya,” ujar AHY.
Program sertipikasi tanah elektronik merupakan salah satu prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah, sekaligus mendorong pemanfaatan aset oleh masyarakat dan pemerintah secara optimal.(red)







Be First to Comment