Mobil Elf tersangkut portal pembatas ketinggian di underpass BH 598, petak jalan Stasiun Ngujang–Stasiun Kras, Kabupaten Tulungagung, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengimbau pengguna jalan untuk berhati-hati dan mematuhi batas ketinggian kendaraan saat melintasi jalan di bawah jembatan kereta api (underpass). Imbauan ini disampaikan menyusul insiden sebuah mobil Elf yang tersangkut portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, kilometer 166+090, petak jalan antara Stasiun Ngujang dan Stasiun Kras, Selasa (27/10/2026) pagi.
Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa kewaspadaan pengguna jalan tidak hanya diperlukan saat melintasi perlintasan sebidang, tetapi juga ketika melewati jalur tidak sebidang, termasuk underpass yang berada di bawah jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan portal pembatas ketinggian merupakan perangkat keselamatan yang berfungsi mengingatkan pengemudi mengenai batas maksimum ketinggian kendaraan yang diizinkan melintas.
“Portal pembatas ketinggian bukan pajangan. Keberadaannya memiliki fungsi penting untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memperhatikan rambu dan portal pembatas yang terpasang serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila ketinggiannya melebihi batas yang ditentukan,” ujar Tohari dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Menurut dia, benturan kendaraan terhadap portal maupun struktur jembatan kereta api dapat menimbulkan risiko serius. Terlebih, apabila benturan berdampak pada struktur Bangunan Hikmat (BH), kejadian tersebut berpotensi memengaruhi konstruksi jembatan, termasuk kemungkinan terjadinya pergeseran struktur.
Gangguan pada konstruksi jembatan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan perjalanan kereta api. Apabila ditemukan indikasi kerusakan atau kondisi prasarana yang tidak aman, KAI perlu melakukan pemeriksaan teknis untuk memastikan kelayakan jembatan sebelum perjalanan kereta api dapat berlangsung dengan aman. Proses tersebut juga berpotensi memengaruhi kelancaran operasional perjalanan kereta api.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan portal atas yang terdampak benturan dalam kejadian tersebut mengalami kemiringan sehingga perlu diperbaiki agar dapat kembali berfungsi dengan baik.
Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, benturan kendaraan tidak mengakibatkan pergeseran konstruksi jembatan. Dengan demikian, perjalanan kereta api di lokasi tersebut dapat tetap berlangsung dengan kecepatan normal.
Tohari juga mengingatkan masyarakat agar memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dapat merusak prasarana perkeretaapian. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 180 UU tersebut melarang setiap orang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara itu, Pasal 197 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180.
“Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana, tetapi juga pada kepatuhan seluruh pengguna jalan. Insiden yang tampak sederhana, seperti kendaraan tersangkut portal, dapat menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih besar apabila berdampak pada konstruksi jembatan kereta api,” kata Tohari.
KAI Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan
Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 7 Madiun mengingatkan pengguna jalan agar memperhatikan sejumlah langkah keselamatan saat melintasi underpass.
Pengemudi diminta memastikan ketinggian kendaraan sesuai dengan batas maksimum yang diizinkan, mematuhi rambu dan marka jalan, serta tidak memaksakan kendaraan melintas apabila dimensinya melebihi ketentuan. Pengguna jalan juga diimbau memilih jalur alternatif yang aman apabila kendaraannya tidak memungkinkan melewati underpass tersebut.
Selain itu, apabila terjadi benturan dengan portal atau terdapat dugaan kendaraan mengenai struktur jembatan, pengemudi diminta segera melaporkannya kepada petugas terkait agar pemeriksaan lebih lanjut dapat dilakukan.
KAI Daop 7 Madiun berharap masyarakat semakin memahami bahwa keselamatan perkeretaapian merupakan tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap rambu dan pembatas yang telah disediakan menjadi bagian penting dalam melindungi pengguna jalan sekaligus menjaga keamanan perjalanan kereta api.
“Jangan mengambil risiko hanya demi memaksakan kendaraan melewati jalur yang tidak sesuai dengan dimensinya. Patuhi batas ketinggian, pilih jalur yang aman, dan utamakan keselamatan. Ingat, portal pembatas adalah peringatan keselamatan, bukan penghalang yang boleh diabaikan,” tutup Tohari. (red)







Be First to Comment