Press "Enter" to skip to content

Jimly Asshiddiqie Dorong Penguatan Yurisprudensi dan Penataan Produk Hukum MA

Social Media Share

Prof. Jimly Asshiddiqie menyampaikan materi tentang penguatan yurisprudensi dan penataan produk hukum dalam Pelatihan Teknis Yudisial Legal Drafting bagi hakim dan ASN Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Pakar hukum tata negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. mendorong penguatan fungsi yurisprudensi serta penataan produk hukum di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga kesatuan penerapan hukum, serta meningkatkan kualitas regulasi di lingkungan peradilan.

Hal itu disampaikan Jimly saat memberikan materi dalam Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafting) bagi hakim dan aparatur sipil negara (ASN) MA, Selasa (27/10/2026).

Dalam pemaparannya, Jimly membahas perkembangan sistem hukum, perbedaan produk hukum yang bersifat regulasi dan administrasi, serta kedudukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema), dan putusan pengadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Ia menjelaskan, perkembangan hukum di berbagai negara menunjukkan terjadinya konvergensi antara tradisi common law dan civil law. Kedua tradisi tersebut tidak lagi dapat dipisahkan secara kaku karena masing-masing saling mempelajari dan mengadopsi praktik hukum yang berkembang dalam tradisi lainnya.

“Zaman sekarang tidak bisa lagi pisah antara tradisi common law dan civil law. Sekarang sudah terjadi proses namanya konvergensi,” ujar Jimly dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (27/10/2026).

Ia mencontohkan teknik omnibus yang memungkinkan satu undang-undang mengubah sejumlah ketentuan dalam berbagai undang-undang lain tanpa harus menggabungkan seluruh ketentuan tersebut ke dalam satu kodifikasi. Teknik yang berkembang dalam tradisi common law itu kemudian diadopsi oleh sejumlah negara yang menganut tradisi civil law, termasuk Indonesia.

Perkuat Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Jimly menekankan pentingnya memperkuat kedudukan putusan pengadilan sebagai sumber hukum melalui pengembangan yurisprudensi. Menurutnya, yurisprudensi memiliki peran penting dalam menjawab persoalan hukum konkret yang tidak selalu dapat diperkirakan ketika suatu undang-undang dibentuk.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008 itu menjelaskan, persoalan hukum di lapangan memiliki karakter yang beragam dan kompleks. Pembentuk undang-undang tidak selalu mampu memperkirakan seluruh persoalan yang akan muncul ketika suatu ketentuan diterapkan bertahun-tahun kemudian.

Persoalan tersebut justru dapat terungkap melalui perkara konkret yang diperiksa dan diputus oleh pengadilan. Karena itu, putusan pengadilan yang memiliki nilai penting dalam pengembangan hukum perlu dihimpun dan dikembangkan menjadi rujukan bagi hakim dalam menangani perkara serupa.

Menanggapi pertanyaan peserta mengenai peran Sema dan yurisprudensi dalam menjaga kesatuan hukum, Jimly menegaskan perlunya peningkatan kualitas kedua instrumen tersebut, terutama dengan menghidupkan kembali pemanfaatan kompilasi yurisprudensi sebagai pedoman bagi hakim.

“Menurut saya, Anda harus memperkuat fungsi yurisprudensi itu. Kalau dulu sudah ada pedoman buku, sekarang dihidupkan lagi. Jangan diabaikan, itu penting sekali,” ujarnya.

Alumnus Universitas Leiden tersebut menambahkan, penguatan yurisprudensi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan teknis penanganan perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kedudukan pengadilan dalam sistem negara hukum.

Kewenangan Pembentukan Peraturan Harus Berdasar Hukum

Jimly juga menjelaskan dasar kewenangan MA dalam menerbitkan Perma. Menurutnya, kewenangan tersebut bersumber dari pendelegasian yang diberikan oleh undang-undang, berbeda dengan atribusi kewenangan yang diberikan secara langsung oleh konstitusi.

“Jadi kenapa Mahkamah Agung boleh membuat Perma? Karena disuruh oleh undang-undang. Nah, itulah namanya Legislative Delegation of Rule Making Power,” katanya.

Ia menegaskan, MA pada dasarnya menjalankan fungsi mengadili dan tidak dapat diposisikan sebagai regulator yang memiliki kebebasan tanpa batas untuk membentuk aturan mengenai hak dan kewajiban publik.

Karena itu, pembentukan Perma harus memiliki landasan kewenangan yang jelas. Apabila terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaan undang-undang, tetapi tidak ada pendelegasian kewenangan yang menjadi dasar bagi MA untuk mengaturnya, Jimly berpandangan MA sebaiknya mengusulkan pembentukan peraturan pemerintah kepada pemerintah.

Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan dalam merumuskan pendelegasian kewenangan dalam undang-undang. Pemberian kewenangan membentuk peraturan harus dilakukan secara cermat agar tidak diberikan kepada pejabat atau lembaga yang tidak semestinya menerbitkan peraturan yang mengikat publik.

Perma dan Sema Harus Dibedakan

Dalam pemaparannya, Jimly turut menyoroti pentingnya membedakan Perma sebagai produk regulasi dan Sema sebagai sarana penyampaian informasi atau pedoman pelaksanaan di lingkungan peradilan.

Menurutnya, kedua produk hukum tersebut memiliki karakter dan fungsi berbeda sehingga penggunaannya harus disesuaikan dengan tujuan serta landasan kewenangannya.

Surat edaran, kata dia, dapat digunakan untuk menyebarluaskan dan menjelaskan ketentuan agar lebih mudah dipahami serta dilaksanakan oleh pejabat yang menjadi sasaran edaran. Dalam praktiknya, surat edaran yang ringkas terkadang dapat lebih cepat ditindaklanjuti dibandingkan peraturan yang panjang.

Meski demikian, efektivitas surat edaran tidak berarti kedudukannya dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan. Jimly mengingatkan bahwa substansi Sema tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Surat edaran itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan peraturan. Isinya itu menjelaskan peraturan,” tuturnya.

Ia mendorong evaluasi terhadap Sema yang masih berlaku sejak periode sebelumnya untuk menentukan ketentuan yang perlu dipertahankan, diperbarui, atau ditata kembali, termasuk ketentuan yang substansinya perlu diatur melalui Perma.

Penataan tersebut, lanjutnya, dapat dilakukan melalui konsolidasi peraturan. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan ialah teknik omnibus untuk menyelaraskan sejumlah Perma yang memiliki keterkaitan sehingga pengaturan menjadi lebih sistematis dan tidak tumpang tindih.

Pengujian Formil dan Materiil Perlu Diperkuat

Dalam sesi diskusi, Jimly juga menjelaskan bahwa pengujian peraturan perundang-undangan tidak hanya menyangkut materi atau isi ketentuan, tetapi juga aspek formil, termasuk bentuk dan proses pembentukannya.

Ia menjelaskan, pengujian peraturan di bawah undang-undang merupakan kewenangan MA, sedangkan pengujian konstitusionalitas undang-undang menjadi kewenangan MK.

“Pengujian itu ada dua macam, materiil dan formil. Menyangkut materinya, yaitu pasal-pasalnya. Tapi bisa juga menyangkut pembentukannya, form-nya, formatnya, dan sebagainya,” jelas Jimly.

Ia mencontohkan, apabila suatu ketentuan yang seharusnya dituangkan dalam bentuk peraturan justru dibuat dalam bentuk surat edaran, persoalan tersebut dapat menjadi bagian dari pengujian formil sepanjang terdapat dasar hukum yang relevan.

Menurutnya, pemahaman mengenai pengujian formil perlu terus diperkuat agar pemeriksaan terhadap suatu produk hukum tidak hanya berfokus pada substansi atau isi pasal-pasalnya, tetapi juga memperhatikan bentuk dan proses pembentukannya.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong hakim dan aparatur MA lebih cermat dalam menyusun rancangan peraturan, kebijakan, maupun produk hukum lainnya. Dengan demikian, produk hukum yang diterbitkan memiliki dasar kewenangan yang jelas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung konsistensi penerapan hukum di lingkungan peradilan.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *