Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memimpin Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta.(Foto: Kemenag)
JAKARTA, NP – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Merespons hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ.
Materi edukasi tersebut dibahas dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Rapat diikuti para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama.
Menurut Romo Syafi’i, Kemenag perlu mengambil posisi yang jelas terkait LGBTQ karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan bangsa. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Syafi’i, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, sebagai institusi yang menangani urusan keagamaan, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, lanjutnya, perlu dilakukan melalui edukasi yang berpijak pada nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pandangan Keagamaan
Romo Syafi’i mengatakan, sikap Kementerian Agama dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ dibangun di atas pandangan keagamaan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama dan memperoleh pandangan yang sama bahwa LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama tersebut menjadi dasar penting bagi Kemenag dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia menjelaskan, Pancasila sebagai landasan filosofis bangsa harus menjadi rujukan dalam menyikapi seluruh persoalan kebangsaan, termasuk isu LGBTQ. Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan yuridis dalam kehidupan bernegara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam kerangka ketuhanan.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Karena itu, Wamenag meminta agar dalam penyusunan materi edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ, Kemenag tidak ragu mengambil sikap. Menurutnya, apabila ajaran agama tidak membenarkan LGBTQ, maka sikap Kemenag juga harus dibangun di atas dasar tersebut.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Menguatkan Peran Kemenag
Romo Syafi’i menilai upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ tidak cukup hanya melalui pernyataan moral. Sikap Kemenag, menurutnya, harus diterjemahkan ke dalam program kerja yang sistematis, terutama melalui pendidikan agama dan keagamaan, penyuluhan, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan Kementerian Agama. Pertama, memperkuat bimbingan perkawinan (Bimwin) guna membekali calon pengantin mengenai esensi pernikahan sesuai hukum agama dan negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” ujarnya.
Kedua, memberdayakan penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan dari hubungan sesama jenis. Mereka juga dapat dioptimalkan untuk melakukan deteksi dini di tingkat akar rumput dan memberikan konseling keagamaan kepada pihak yang dinilai membutuhkan pendampingan.
Ketiga, memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui KUA dengan pembinaan berkala guna menciptakan ekosistem rumah tangga yang harmonis dan religius. KUA juga diharapkan menyediakan layanan konsultasi psikologi dan spiritual bagi remaja yang menghadapi krisis identitas atau persoalan terkait orientasi seksual.
Keempat, menguatkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan melalui internalisasi nilai yang mengintegrasikan materi fikih, akhlak, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis agama.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” katanya.
Kelima, menyiapkan pesan khutbah dan dakwah digital yang edukatif dengan menekankan pentingnya menjaga kehormatan manusia dan kesucian lembaga pernikahan.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya. (red)







Be First to Comment