Petugas gabungan melakukan penutupan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 di Dusun Kandangan, Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari normalisasi jalur menjelang Angkutan Lebaran 2026.(Foto: Ist)
MADIUN, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan langkah proaktif demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api (KA) dan masyarakat luas. Menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 7 melakukan normalisasi jalur melalui penutupan Jalur Perlintasan Sebidang (JPL) No. 209 di Dusun Kandangan, Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Langkah strategis di Km 130+3/4 petak jalan Stasiun Blitar–Stasiun Rejotangan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Tim Pengamanan KAI, Tim Resort JR 7.11 Blitar, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, serta Satlantas Polresta Blitar.
Sinkronisasi Operasi Ketupat Semeru 2026
Penutupan ini merupakan tindak lanjut koordinasi kewilayahan yang digelar pada Rabu (25/2/2026) di Kantor Satlantas Polresta Blitar. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa penutupan JPL 209 menjadi prioritas dalam mendukung Operasi Ketupat Semeru 2026, mengingat lokasi tersebut memiliki potensi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan KA maupun masyarakat.
Data Kecelakaan dan Capaian Normalisasi
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa kejadian temperan (kecelakaan di jalur KA) masih menjadi perhatian serius. Sepanjang 2025 tercatat 24 kejadian temperan, sedangkan sejak awal 2026 hingga Maret ini telah terjadi 5 kejadian.
Untuk meminimalisir potensi gangguan perjalanan KA, KAI Daop 7 melakukan penutupan atau normalisasi JPL. Sepanjang 2025, sebanyak 15 titik perlintasan berhasil ditutup. Pada 2026, diprogramkan penutupan 8 titik perlintasan, dengan realisasi hingga awal Maret mencapai 3 titik.
“Kami tidak ingin mengambil risiko. Sepanjang awal 2026 saja sudah terjadi lima kejadian temperan. Penutupan JPL No. 209 ini merupakan bagian dari target penutupan delapan titik perlintasan yang kami canangkan tahun ini guna menekan angka kecelakaan,” tegas Tohari dalam keterangan pers, Selasa (3/3/2026).
Imbauan Menghadapi Arus Mudik 2026
Meningkatnya frekuensi perjalanan KA selama masa Angkutan Lebaran akan membuat jeda waktu antar kereta (headway) semakin pendek. Kondisi ini menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat agar tidak membuka akses jalan baru secara ilegal di sepanjang jalur KA, menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu keselamatan, serta tidak beraktivitas—baik bermain, berolahraga, maupun berjualan—di sekitar jalur rel aktif.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan normalisasi jalur ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa melintasi rel di tempat yang tidak resmi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri,” tutup Tohari. (red).







Be First to Comment