TNI AD memastikan tugas Babinsa tetap berpedoman pada pembinaan teritorial dan tidak mencakup kewenangan pengawasan perpajakan. (Dok. TNI AD)
JAKARTA, NP – TNI Angkatan Darat menegaskan Babinsa tidak mendapat tugas baru untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini. Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 hanya berkaitan dengan koordinasi antarinstansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan pemberian kewenangan di bidang perpajakan.
“Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 pada dasarnya merupakan pedoman internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Di dalamnya diatur berbagai metode pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas DJP,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono dalam siaran pers, Rabu (22/7/2026).
Menurut Donny, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam surat edaran tersebut semata berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
“Babinsa tidak diberi kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Karena itu, tidak tepat apabila penyebutan tersebut dimaknai sebagai perluasan tugas ataupun kewenangan Babinsa,” ujarnya.
Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga telah menegaskan bahwa Babinsa bukan petugas pajak. Koordinasi yang dilakukan hanya merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dan, bila diperlukan, pendampingan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP di lapangan.
“Seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Donny mengatakan, DJP juga memastikan ketentuan tersebut bukan kebijakan baru. Surat edaran itu hanya menyempurnakan pedoman internal yang telah diterapkan sejak 2020.
Menurut dia, koordinasi antarinstansi merupakan praktik yang lazim dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing lembaga tanpa mengubah fungsi, kewenangan, maupun tanggung jawab kelembagaan.
Bagi TNI AD, kata Donny, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial, dan pembinaan ketahanan wilayah.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Babinsa senantiasa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun komponen masyarakat sebagai bagian dari sinergi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kewilayahan,” ujarnya.
TNI AD mengimbau masyarakat mencermati informasi berdasarkan dokumen resmi dan penjelasan instansi yang berwenang agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun disinformasi yang dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi resmi mengenai kebijakan tersebut melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak. (red)







Be First to Comment