Press "Enter" to skip to content

Komite I DPD Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Social Media Share

Beragam banner dan spanduk terkait dukungan pengesahan RUU Perampasan Aset dalam demontransi di depan pintu gerbang Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 yang mendesak DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dukungan juga disuarakan Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H.Sudirman atau yang akrab dipanggil Haji Uma yang mendukung penuh pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat. (Foto: instagram)

JAKARTA, NP- Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H.Sudirman atau yang akrab dipanggil Haji Uma menyatakan dukungan penuh pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai kejahatan yang merugikan negara serta masyarakat.

Menurut Haji Uma, pengesahan dan pemberlakuan UU Perampasan Aset sejalan dengan aspirasi masyarakat yang selama ini menginginkan agar hasil kejahatan tidak dinikmati para pelaku tindak pidana.

“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat. Masyarakat ingin melihat negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat,” kata Haji Uma dalam keteranganya, Minggu (30/8/2026).

Haji Uma menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak seharusnya berhenti pada pemberian hukuman badan. Negara juga harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Dia menambahkan Menurutnya, masyarakat selama ini melihat bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari sebuah kejahatan.

“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.

Haji Uma juga menilai cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi.

Terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yaitu tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak yang luas terhadap negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.

“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” ungkap Haji Uma.

Kendati mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti dengan mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan semata-mata datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.

“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Haji Uma.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *