Press "Enter" to skip to content

Dua Pengusaha Pernah Masuk Nominasi Majalah Forbes, Mintarsih A. Latief Sindir Soal Hukuman Setimpal

Social Media Share

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ memegang Majalah Forbes dan hingga saat ini masih berupaya keras memperjuangkan kepemilikan hak saham dari perusahaan induk PT Blue Bird Taxi dan anak perusahaan, yaitu PT Blue Bird Tbk (Foto: ist)

JAKARTA, NP- Purnomo Prawiro dan Samin Tan sama-sama pernah masuk jajaran pengusaha terkaya di Majalah Forbes, tapi ada perbedaannya, Purnomo yang menambah kekayaannya Rp 16 triliun pada tahun 2013, dan menjadi pengusaha terkaya nomor 25 di Majalah Forbes.

Untuk Samin Tan, terdakwa pemberi gratifikasi kepada bekas anggota DPR RI itu divonis bebas lepas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi

Purnomo Prawiro dan Samin Tan, pengusaha yang sama-sama pernah masuk jajaran pengusaha terkaya di Majalah Forbes dan berurusan dengan permasalahan hukum. (Foto: ist)

Dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ mengatakan pada tahun 2013, harta Purnomo di perusahaan taksi meningkat sangat tajam, Purnomo menggugat Mintarsih sebagai sesama direksi dan memberikan kuasa pada dirinya sendiri. Gugatan tidak disetujui oleh RUPS. Lagi pula secara hukum, Purnomo tidak memenuhi syarat untuk menggugat sebagaimana Undang-undang Perseroan Terbatas, karena mempunyai benturan kepentingan.

Mintarsih akhirnya harus menghadapi denda sebesar 140 miliar dari PT. Blue Bird Taxi mengaku tak gentar dan tak ciut nyalinya walaupun satu persatu aset miliknya telah dirampas.

Untuk diketahui sejak beberapa tahun silam hingga saat ini, Ibu dari dua orang anak itu paling keras memperjuangkan kepemilikan hak saham dari perusahaan induk PT Blue Bird Taxi dan anak perusahaan, yaitu PT Blue Bird Tbk, dibanding pemilik saham lainnya seperti diantaranya Eliana Wibowo, yang telah mengalami penyiksaan fisik pada tahun 2000 dan dilusi pada tahun 2015.

Serangan dari Purnomo Prawiro berupa gugatan sebesar Rp140 miliar tersebut oleh berbagai kalangan dan akademisi dinilai sebagai gugatan dengan peradilan sesat serta sangat tidak masuk akal.

PT Blue Bird Taxi menggugat tanpa adanya RUPS PT Blue Bird Taxi, dengan surat kuasa dari Purnomo ke dirinya sendiri, untuk menggugat Mintarsih sebagai sesama direktur. Padahal secara hukum Purnomo tidak berhak mewakili perseroan dalam menggugat sesama direktur dan mempunyai benturan kepentingan berdasarkan Undang-undang Perseroan Terbatas.

Perkara yang inkracht pada tahun 2016 tersebut masih terus berlanjut, seiring dengan dilakukannya sita eksekusi yang nilainya jauh diatas denda pada Putusan Pengadilan yang secara nyata melanggar prosedur yang berlaku, dengan mengeksekusi tanah-tanah yang nilai hartanya jauh diatas nilai denda-denda, dan aset yang eksekusinya ditentukan oleh putra dari Purnomo dan Ketua Pengadilan Negeri yang mengalami hukuman penjara.

Kejanggalanpun terjadi dimana Ketua Pengadilan Negeri dapat mengubah Putusan Mahkamah Agung yang tidak melibatkan putra dan putri, namun oleh Ketua Pengadilan Negeri menambahkan Putusan Inkracht Makamah Agung yang final, sehingga putra dan putri Mintarsih harus secara tanggung renteng ikut didenda untuk mengembalikan gaji dan didenda mencemarkan nama baik perseroan.

“Harta berupa aset milik Mintarsih digerogoti satu persatu, diantaranya aset berupa tanah-tanah. “Iya, ada aset saya berupa tanah-tanah yang sudah diambilalih tanpa menilai terlebih dahulu besarnya nilai harta yang dirampas,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) itu tetap mempertanyakan kejanggalan gugatan terhadapnya.

“Saya dituduh mencemarkan nama baik perusahaan, pada saat Purnomo Prawiro menambah kekayaannya dengan nilai 16 Triliun pada tahun yang sama, sehingga sangat mungkin bahwa putusan pencemaran nama baik ini memberikan peluang untuk masuknya uang sebesar 16 Triliun ke Guernsey ke akun-nya di Singapura,” ungkap dia.

Adapun awal mula dari gugatan tahun 2013 yang diajukan oleh Purnomo, yang merupakan adik kandung Mintarsih adalah denda pengembalian gaji Mintarsih dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Mintarsih selama lebih dari 40 tahun bekerja, yang hanya dibayar selama 13 tahun bekerja, dan sisanya tidak dibayarkan.

Dalam gugatan dijelaskan bahwa Mintarsih didenda mengembalikan gaji yang pernah dibayarkan PT Blue Bird Taxi senilai Rp 40 miliar yang didasarkan hanya pada pengakuan sepihak oleh sekretaris pribadi dari Purnomo dan dihitung dengan cara pentotalan yang salah dan perhitungan dobel yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan disekolah dasar dan membayar ganti rugi pencemaran nama baik sebesar Rp 100 miliar, sehingga total mencapai Rp 140 miliar.

Putusan Mahkamah Agung pada 21 Januari 2016. Putusan tersebut yang harusnya diberikan dalam bentuk relaas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak pernah diberikan ke Mintarsih sebagaimana peraturan hukumnya. Sontak Mintarsih melawan dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mengurus relas atas putusan ini, terutama karena ia dituntut mengembalikan gaji selama belasan tahun bekerja.

Sedangkan gaji sebelum dan sesudahnya yang nilainya jauh lebih besar tetap tidak dibayar. Demikian juga dividen sejak tahun 1971 sampai 2026, yaitu selama lebih dari 55 tahun tidak pernah dibayar. Dari rekam jejak, secara faktual pun Purnomo Prawiro disebutkan majalah Forbes memiliki kekayaan tambahan pada tahun gugatan 2013 sampai US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 16 triliun dari bisnis di bidang transportasi.

Tahun 2014, Forbes merilis daftar orang terkaya di Indonesia, dan Purnomo Prawiro menduduki peringkat ke-25 pengusaha terkaya di Indonesia. Hal menarik juga adalah, belum lama ini seorang pengusaha bernama Samin Tan, seorang pemilik perusahaan tambang batu bara PT Borneo Lumbung Energi & Metal, tercatat dalam daftar Forbes sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia pada tahun 2011 yang mencapai US$940 juta atau sekitar Rp13 triliun.

Dia menempati peringkat ke-28 sebagai orang terkaya di Indonesia. Kasus ini pun ramai menjadi perbincangan netizen di media sosial, dimana persamaan antara Samin Tan dan Purnomo Prawiro adalah secara tiba-tiba masuk majalah Forbes dalam ulasan khusus jajaran orang terkaya di Indonesia. Hanya saja perbedaannya adalah bahwa Samin Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi mengenai tambang ilegal, yang membuat Samin Tan harus mendekap di balik jeruji besi usai penangkapannya oleh tim dari Kejaksaan Agung.

Sementara Purnomo Prawiro selaku terlapor di Bareskrim dalam dugaan kasus penghilangan saham di Blue Bird milik Mintarsih, tapi Purnomo masih leluasa bebas menghirup udara segar, tanpa harus berurusan bolak balik dan bertemu pihak penyidik guna pendalaman kasus tersebut. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *