Press "Enter" to skip to content

Satgas PRR Percepat Rehabilitasi 42 Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana di Sumatera

Social Media Share

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera meninjau langsung proses pemulihan lahan sawah di daerah terdampak.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemulihan lahan sawah yang rusak akibat banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan sektor pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan di wilayah terdampak.

Percepatan dilakukan melalui skema revitalisasi lahan agar kembali produktif. Selain itu, upaya tersebut juga bertujuan membantu petani kembali beraktivitas dan memulihkan sumber penghidupan mereka pascabencana.

Berdasarkan data Satgas PRR per 13 April 2026, dari total 42.702 hektare lahan sawah yang menjadi target rehabilitasi di tiga provinsi, sebanyak 1.301 hektare telah berhasil dipulihkan, sementara 8.991 hektare lainnya masih dalam proses penanganan.

Secara rinci, di Provinsi Aceh terdapat 31.464 hektare sawah yang menjadi sasaran rehabilitasi, dengan capaian baru 42 hektare. Di Sumatera Utara, dari total 7.336 hektare, sebanyak 170 hektare telah dipulihkan. Sementara itu, di Sumatera Barat, progres rehabilitasi menunjukkan capaian signifikan, yakni 1.089 hektare dari total 3.902 hektare telah kembali produktif.

Perkembangan tersebut sejalan dengan percepatan pembersihan lumpur di wilayah terdampak. Di Aceh, dari 519 lokasi yang menjadi target pembersihan, sebanyak 480 lokasi telah ditangani dan tersisa 39 lokasi dalam proses. Di Sumatera Utara, 20 dari 23 lokasi telah dibersihkan, dengan tiga lokasi masih dalam pengerjaan. Adapun di Sumatera Barat, seluruh 29 lokasi terdampak telah selesai dibersihkan.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa rehabilitasi sawah tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik lahan, tetapi juga mencakup penguatan aspek legalitas melalui pemutakhiran data pertanahan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar lahan yang kembali produktif memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

“Karena BPN ini berada di bawah Kementerian ATR/BPN, mungkin perlu ada instruksi kepada jajaran agar proaktif bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tanah, batas lahan, sekaligus membantu pengurusan sertifikat yang hilang,” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Koordinasi Tim Pengarah Satgas PRR di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah diminta aktif berkoordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN setempat dalam proses pendataan ulang lahan warga. Jika menemui kendala, pemerintah pusat akan turun tangan untuk memastikan seluruh proses berjalan cepat dan tepat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *