Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan. Menurutnya, BPJPH menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Langkah ini diambil demi penegakan hukum dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). (Foto: BPJPH)
JAKARTA, NP- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Regulasi yang diundangkan pada 5 Juni 2026 oleh Kementerian Hukum ini menjadi pedoman pelaksanaan penegakan hukum administratif dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), sekaligus memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan masyarakat dalam ekosistem halal nasional.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan bahwa penerbitan Peraturan BPJPH ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan JPH berjalan secara konsisten, tertib, akuntabel, dan berintegritas.
“Jaminan Produk Halal tidak hanya berbicara tentang sertifikat, tetapi juga tentang komitmen menjaga kehalalan produk secara berkelanjutan. Karena itu, sistem pengawasan kita harus didukung dengan mekanisme penegakan hukum yang jelas, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap aktor dalam ekosistem halal kita memahami dan melaksanakan hak, kewajiban, sekaligus tanggung jawabnya.” ungkap Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Menurut Babe Haikal, regulasi tersebut tidak hanya dimaksudkan untuk mengedepankan aspek penegakan hukum saja, melainkan menjadi instrumen pembinaan agar seluruh pelaku dalam ekosistem halal semakin patuh terhadap ketentuan penyelenggaraan JPH.
“Sanksi administratif bukan tujuan akhir. Yang utama adalah membangun budaya kepatuhan. Ketika seluruh pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH menjalankan kewajibannya dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap produk halal Indonesia akan semakin kuat.” tegas Babe Haikal.
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini memberikan pedoman yang komprehensif mengenai kewenangan pengenaan sanksi administratif, jenis sanksi, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme pengajuan keberatan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa BPJPH berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan JPH yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Auditor Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (PPH), maupun Pendamping PPH.
Jenis sanksi yang diatur meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi sesuai kewenangan yang diatur dalam regulasi.
Bagi pelaku usaha, aturan ini memberikan kepastian mengenai bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, antara lain tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, tidak menjaga kehalalan produk yang telah bersertifikat halal, tidak mencantumkan Label Halal, tidak melaporkan perubahan komposisi bahan atau Proses Produk Halal (PPH), maupun pelanggaran lain sebagaimana diatur dalam Peraturan BPJPH.
Selain mengatur jenis pelanggaran, regulasi ini juga mengedepankan prinsip pembinaan melalui tahapan sanksi yang proporsional serta pemberian kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu tertentu.
Selain bagi pelaku usaha, Peraturan BPJPH ini juga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan JPH dengan mengatur secara lebih rinci standar kepatuhan bagi LPH, Auditor Halal, Lembaga Pendamping PPH, dan Pendamping PPH beserta konsekuensi administratif apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk perlindungan hukum dan penerapan prinsip good governance, regulasi ini juga memberikan ruang bagi pelaku usaha maupun LPH yang dikenai sanksi administratif untuk mengajukan keberatan kepada Kepala BPJPH melalui mekanisme yang telah diatur, sehingga proses penegakan hukum tetap menjunjung asas objektivitas, transparansi, dan keadilan.
Babe Haikal juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan regulasi ini sebagai pedoman bersama dalam membangun ekosistem halal Indonesia yang semakin kredibel.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama ekosistem halal. Melalui regulasi ini, BPJPH ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berlangsung secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan demikian, perlindungan konsumen semakin kuat dan daya saing produk halal Indonesia di tingkat global juga akan semakin meningkat.” kata Babe Haikal.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk mempelajari dan memedomani Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 dalam pelaksanaan penyelenggaraan JPH.
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 Juni 2026 lalu dan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Dokumen peraturan selengkapnya dapat diunduh melalui lama jdih.halal.go.id. (har)







Be First to Comment