Press "Enter" to skip to content

RI–AS Sepakati MDCP, Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Pendidikan Militer

Social Media Share

Suasana pertemuan Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin dengan Secretary of War AS Pete Hegseth di Pentagon yang membahas penguatan kerja sama pertahanan RI–AS, Senin (13/4/2026). (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Delegasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, melaksanakan pertemuan dengan Secretary of War Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, Washington D.C., membahas penguatan kerja sama pertahanan Indonesia–Amerika Serikat dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, Senin (13/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Menhan RI menegaskan bahwa Indonesia memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis yang tetap berlandaskan kedaulatan nasional. “Indonesia selalu menempatkan kerja sama pertahanan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif serta penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin dalam keterangan yang disampaikan usai pertemuan.

Pertemuan ini menjadi line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET), melalui pengembangan capacity building dan human investment di bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus. Hal ini disampaikan sejalan dengan semangat peningkatan profesionalisme kedua angkatan bersenjata tanpa mengurangi prinsip kedaulatan masing-masing negara. “Penguatan kapasitas prajurit melalui pendidikan dan latihan bersama menjadi bagian penting dalam membangun interoperabilitas yang tetap menghormati kepentingan nasional,” demikian salah satu poin pembahasan yang disampaikan delegasi Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, dilakukan pengumuman bersama (Joint Statement) mengenai peningkatan kerja sama pertahanan kedua negara menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang diresmikan pada 13 April 2026. Dalam kesempatan itu, Pete Hegseth menyampaikan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara. “MDCP menjadi fondasi penting untuk memperluas kerja sama strategis di bidang pertahanan, teknologi, dan pendidikan militer,” ujarnya.

Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis, termasuk pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel kedua negara. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa seluruh kerja sama ini tetap berada dalam koridor politik luar negeri bebas aktif dan tidak mengurangi kedaulatan negara. “Setiap bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip kemandirian kebijakan pertahanan nasional,” tegas Menhan RI.

Selain itu, sebelum pertemuan kedua menteri, telah dilakukan penandatanganan MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan RI, Mayjen TNI Agus Widodo, dengan Direktur DPAA, Kelly K. McKeague, di hadapan kedua delegasi. DPAA merupakan kerja sama kemanusiaan dan historis dalam pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertulis Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertahanan serta wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan nasional. “Seluruh kegiatan di lapangan harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, serta memberikan manfaat sosial dan akademik,” demikian penegasan Kemhan RI.

Terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan RI menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat yang masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. “Usulan tersebut tidak bersifat mengikat dan masih harus melalui mekanisme evaluasi lintas kementerian sesuai kepentingan nasional,” jelas pihak Kemhan RI.

Kemhan RI menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama, termasuk yang masih dalam tahap usulan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan terhadap hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku. “Setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai prosedur resmi pemerintah,” lanjut pernyataan tersebut.

Kementerian Pertahanan RI memandang bahwa hubungan pertahanan dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari diplomasi pertahanan yang terus dikembangkan secara seimbang dan konstruktif. Namun demikian, seluruh kerja sama tetap harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia tanpa mengurangi prinsip kedaulatan negara serta politik luar negeri bebas aktif. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *