Karangan bunga berisi apresiasi, penghormatan, dan dukungan memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sehari setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Yunas dalam perkara pembunuhan berencana, Selasa (21/7/2026).(Foto: Ist)
PALEMBANG, NP – Sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Yunas dalam perkara pembunuhan berencana, halaman depan gedung pengadilan dipenuhi karangan bunga berisi apresiasi, penghormatan, dan dukungan terhadap putusan tersebut, Selasa (21/7/2026).
Karangan bunga terus berdatangan sebagai bentuk dukungan publik terhadap putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ahmad Samuar dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (20/7/2026). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan tingkat kekejaman yang tinggi. Usai menghabisi korban, terdakwa membawa jasad korban ke kawasan Banyuasin sebelum membakarnya menggunakan bensin yang telah dipersiapkan sebelumnya. Perbuatan tersebut dinilai tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan duka mendalam dan penderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Menanggapi banyaknya karangan bunga yang memenuhi halaman kantor, Humas PN Palembang, Chandra Gautama, menegaskan dukungan masyarakat menjadi perhatian sekaligus penyemangat bagi seluruh aparatur pengadilan. Meski demikian, ia memastikan PN Palembang tetap berpegang teguh pada prinsip independensi, imparsialitas, dan kepastian hukum dalam setiap proses peradilan.
“Apresiasi yang diberikan masyarakat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur PN Palembang Khusus untuk terus meningkatkan pelayanan peradilan, menjaga profesionalisme, serta mempertahankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” kata Chandra dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, penghargaan dari masyarakat tersebut diterima sebagai bentuk kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Namun, PN Palembang menegaskan seluruh putusan yang dijatuhkan tetap didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi para pencari keadilan. (red)







Be First to Comment