Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado, Rabu (22/7/2026). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pengadilan Negeri (PN) Bitung kembali mencatatkan prestasi di tingkat provinsi dengan meraih peringkat III kategori Pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Manado atas capaian penyelesaian perkara pidana tercepat selama periode Januari–Juli 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Manado, Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang berlangsung hingga 24 Juli 2026 itu diikuti perwakilan satuan kerja pengadilan dari berbagai daerah di Sulawesi Utara.
Ketua PN Bitung, Cita Savitri, S.H., M.H., mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pengadilan dalam menjaga efektivitas penanganan perkara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras, komitmen, dan sinergi seluruh hakim, pejabat, pegawai, serta staf PN Bitung. Capaian ini menjadi bukti bahwa pelayanan peradilan yang cepat dapat diwujudkan melalui kerja sama yang solid,” ujarnya dalam siaran pers.
Meski berhasil masuk tiga besar di wilayah Pengadilan Tinggi Manado, Cita menegaskan seluruh jajaran tidak boleh cepat berpuas diri. Menurutnya, penghargaan tersebut justru harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dengan target meraih peringkat terbaik pada periode berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa percepatan penyelesaian perkara tidak boleh mengorbankan kualitas putusan maupun ketelitian dalam menjalankan hukum acara. Kecepatan proses persidangan dan administrasi, katanya, harus tetap diimbangi dengan profesionalisme, ketertiban administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepastian hukum, keadilan, dan asas kewajaran harus tetap menjadi fondasi utama. Penanganan perkara yang ideal bukan hanya cepat, tetapi juga cermat, tertib administrasi, dan patuh pada hukum acara pidana sehingga hak-hak para pihak tetap terlindungi,” tegasnya.
Melalui keikutsertaan dalam Bimtek Percepatan Penyelesaian Perkara, Cita berharap aparatur PN Bitung dapat memperkaya wawasan dan menyerap praktik-praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam penanganan perkara di satuan kerjanya.
“Semangat pembenahan dan peningkatan kapasitas ini diharapkan semakin memperkuat komitmen PN Bitung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung, modern, transparan, dan terpercaya,” katanya. (red)







Be First to Comment