Suasana Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 di Aula Sarundajang, Pemerintah Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).(Foto: Ist)
SULUT, NP – Pendekatan follow the money dinilai menjadi strategi paling efektif untuk membongkar kejahatan ekonomi terorganisir sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Paradigma penegakan hukum yang tidak lagi semata mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan, menjadi salah satu fokus pembahasan dalam Seminar Hukum memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-66 di Aula Sarundajang, Pemerintah Kota Bitung, Kamis (23/7/2026).
Seminar yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bitung tersebut mengusung tema “Pendekatan Follow the Money dan Konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Kejahatan Ekonomi Terorganisir di Wilayah Ekonomi Biru Sulawesi Utara.” Kegiatan ini dihadiri jajaran penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado, Amin Sutikno, yang menjadi salah satu narasumber utama, menegaskan bahwa kompleksitas kejahatan ekonomi, terutama kejahatan terorganisir dan white-collar crime, menuntut perubahan cara pandang aparat penegak hukum.
“Pendekatan follow the money atau ‘ikuti uangnya’ menjadi pilihan yang lebih efektif, efisien, dan adil. Pendekatan ini berfokus pada pengungkapan aliran dana hasil tindak pidana guna melacak hingga ke akar jaringannya. Yang terpenting, konsep ini lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara maupun korban, bukan sekadar menumpuk hukuman pemenjaraan badan bagi para pelaku,” tegas Amin Sutikno dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pendekatan yang hanya berorientasi pada penangkapan pelaku (follow the suspect) tidak lagi memadai untuk menghadapi pola kejahatan ekonomi modern yang melibatkan jaringan lintas sektor dengan modus pencucian uang yang semakin kompleks.
Ia menjelaskan, penerapan metode follow the money dilakukan melalui analisis transaksi keuangan dan audit forensik secara komprehensif sebagaimana dijalankan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama aparat penegak hukum.
Dalam proses pembuktian di pengadilan, lanjut Amin, penegak hukum harus mampu membuktikan unsur kesengajaan (mens rea), termasuk adanya pengetahuan atau dugaan yang patut bahwa dana berasal dari tindak pidana serta adanya tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Sebagai pedoman, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau tindak pidana lainnya.
Selain membahas pelacakan aset, Amin juga mengulas penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, DPA merupakan mekanisme yang memberi ruang bagi penuntut umum untuk menunda proses penuntutan terhadap korporasi dengan tujuan mendorong kepatuhan hukum, mempercepat pemulihan kerugian akibat tindak pidana, serta meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana.
Permohonan DPA dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, maupun advokat sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk memberikan gambaran implementasinya, Amin memaparkan penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 1/Pen.Pid-PPP/2026/PN Srg yang mengesahkan kesepakatan DPA antara Kejaksaan Negeri Serang/Kejaksaan Tinggi Banten dengan PT Crown Steel dalam perkara pencemaran lingkungan akibat limbah B3. Melalui penetapan tersebut, pengadilan memberikan penundaan penuntutan selama enam bulan agar perusahaan memenuhi seluruh kewajiban pemulihan lingkungan dan pembayaran ganti rugi.
Seminar turut menghadirkan akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Herlyanty Y. Bawole dan Dr. Caecilia J.J. Waha, yang mengupas konsep DPA dari perspektif hukum internasional dan pengembangannya dalam sistem hukum Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara, Pengadilan Negeri Bitung, serta Pemerintah Kota Bitung. Forum ini menjadi momentum memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih modern, berorientasi pada pemulihan aset, serta mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi di kawasan ekonomi biru Sulawesi Utara. (red)







Be First to Comment