Petugas KAI Daop 7 Madiun bersama unsur terkait melakukan penutupan permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Kamis (23/7/2026).(Foto: Ist)
MADIUN, NP – KAI Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, menyusul insiden KA 406 Commuter Line Dhoho yang tertemper sepeda motor di lokasi tersebut.
Penutupan dilakukan oleh Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup dari bantalan besi agar akses tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya sterilisasi jalur sekaligus memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu titik rawan yang berpotensi memicu kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” tegas Tohari dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penutupan perlintasan tersebut dilaksanakan bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satpel Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, dan Pemerintah Desa Jambean sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam meningkatkan keselamatan di jalur perkeretaapian.
KAI Daop 7 Madiun menegaskan akan terus menutup perlintasan liar di wilayah operasionalnya sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan. Masyarakat juga diminta tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup ataupun membuat akses perlintasan liar baru karena membahayakan keselamatan dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
KAI mengingatkan seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti, menengok kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Palang pintu bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan hanya alat bantu pengamanan.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan,” tutup Tohari. (red)







Be First to Comment