Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi aparatur peradilan sewilayah hukumnya di Ibu Kota Nusantara (IKN), 9–11 September 2026.(Foto: Ist)
KALTIM, NP – Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara bagi aparatur peradilan sewilayah hukumnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kegiatan yang bekerja sama dengan Badilum Learning Center (BLC) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI itu berlangsung secara blended learning pada 7–11 September 2026.
Rangkaian pembelajaran diawali dengan pembelajaran mandiri secara daring pada 7–8 September 2026. Selanjutnya, pembelajaran klasikal dilaksanakan pada 9–11 September 2026 di Ruang Serbaguna Lantai Semi Basemen Tower 1, Gedung Kemenko 3, Kawasan IKN. Kegiatan diikuti secara hybrid oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Panitera Muda, serta aparatur peradilan dari satuan kerja sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Pembukaan Bimtek pada Rabu (9/9/2026) berlangsung istimewa dengan kehadiran Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Basuki Hadimuljono dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Zahlisa Vitalita.
Dalam sambutannya, Basuki Hadimuljono menyampaikan apresiasi atas dipilihnya IKN sebagai lokasi penyelenggaraan Bimtek. Ia mengajak para peserta memanfaatkan kegiatan tersebut tidak hanya untuk meningkatkan kompetensi, tetapi juga mengenal perkembangan pembangunan Nusantara.
“Bapak dan Ibu selamat datang di IKN dan semangat mengikuti Bimtek percepatan penanganan perkara. Manfaatkan kesempatan ini untuk melihat IKN, mengenal perkembangannya, dan membawa pengalaman dari Nusantara ini ke tempat tugas masing-masing,” ujar Basuki dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Basuki, IKN terus tumbuh sebagai bagian dari perjalanan pembangunan Indonesia. Kehadiran berbagai institusi dalam kegiatan di kawasan Nusantara, menurut dia, juga menjadi bagian dari proses memperkenalkan sekaligus menghidupkan pusat pemerintahan baru tersebut.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Albertina Ho menekankan agar Bimtek dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana penguatan kapasitas aparatur peradilan. Ia mengingatkan peserta untuk tidak berhenti pada pemahaman materi selama kegiatan, tetapi menerapkannya setelah kembali ke satuan kerja masing-masing.
“Manfaatkan kesempatan ini untuk belajar dengan sungguh-sungguh. Serap materi yang disampaikan, tanyakan hal-hal yang masih belum dipahami dan menjadi permasalahan di satuan kerja. Setelah kembali ke satuan kerja, terapkan apa yang sudah diperoleh di sini,” pesan Albertina Ho.
Ia berharap rangkaian pembelajaran selama tiga hari di IKN memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas administrasi perkara dan pelayanan peradilan di seluruh satuan kerja dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Bimtek tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap perkembangan regulasi dan transformasi digital dalam administrasi perkara. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung telah mengembangkan sejumlah aplikasi pendukung, antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), E-Court, E-Berpadu, MIS, Direktori Putusan, serta Badilum Learning Center sebagai sarana pengembangan kompetensi tenaga teknis peradilan.
Karena itu, kegiatan tidak hanya berfokus pada pemahaman konseptual, tetapi juga menekankan simulasi dan praktik penggunaan aplikasi. Peserta didorong memahami proses administrasi perkara secara menyeluruh guna mendukung ketepatan, keterbukaan, dan percepatan penyelesaian perkara.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Zahlisa Vitalita mengatakan tujuan utama pembelajaran bukan sekadar penguasaan materi selama kegiatan, melainkan penerapannya untuk memperbaiki proses kerja di satuan kerja masing-masing.
“Tujuan pembelajaran ini bukan hanya agar Bapak dan Ibu memahami materi pada saat Bimtek. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut dapat diterapkan ketika kembali ke satuan kerja, sehingga pelaksanaan administrasi dan pelayanan peradilan menjadi semakin baik,” kata Zahlisa.
Ia berharap peserta dapat mengidentifikasi kendala di lingkungan kerja masing-masing dan menjadikan hasil Bimtek sebagai dasar untuk melakukan perbaikan berkelanjutan. “Kalau setelah mengikuti pembelajaran ini ada hal-hal yang dapat diperbaiki di satuan kerja, maka itulah salah satu hasil yang kita harapkan dari kegiatan ini,” lanjutnya.
Pada hari pertama pembelajaran klasikal, peserta menerima materi mengenai sosialisasi dan implementasi Badilum Learning Center serta mengikuti pre-test. Materi kemudian dilanjutkan dengan pengenalan SIPP tingkat dasar, meliputi pemahaman awal terhadap sistem dan pengelolaan administrasi perkara berbasis elektronik.
Pembelajaran berikutnya membahas SIPP tingkat menengah dan tingkat lanjut, mencakup pengelolaan putusan, upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, hingga perbaikan data perkara pada SIPP.
Pada hari kedua, Kamis (10/9), peserta memperoleh penguatan materi teknis bagi administrator teknologi informasi. Materi mencakup backup basis data dan aplikasi SIPP, sinkronisasi SIPP, pengelolaan antrean Direktori Putusan, serta pembaruan versi aplikasi.
Peserta juga mengikuti simulasi E-Court, mulai dari pendaftaran akun pengguna, penginputan komponen panjar biaya perkara dan radius, verifikasi atau penolakan pendaftaran, hingga pelaksanaan E-Litigasi. Simulasi E-Court Banding turut diberikan dengan materi mengenai tenggang waktu, persyaratan pengajuan, alur proses, kewenangan, tugas, dan praktik pelaksanaannya.
Materi hari kedua juga meliputi E-Berpadu dan pengawasan administrasi perkara. Dalam sesi tersebut, peserta mempelajari monitoring implementasi SIPP, pengawasan elektronik, Evaluasi Implementasi SIPP (EIS), pengawasan publikasi putusan pada Direktori Putusan, serta pengawasan website pengadilan.
Rangkaian pembelajaran pada hari kedua ditutup dengan materi biaya perkara dan pelaporan elektronik. Peserta dibekali pemahaman mengenai regulasi dan komponen keuangan perkara, pengelolaan serta pelaporan keuangan perkara, data dukung pelaporan, tindak lanjut atas selisih atau temuan keuangan, serta mekanisme penyampaian laporan melalui aplikasi elektronik.
Pada hari terakhir, Jumat (11/9), Bimtek menghadirkan PT Pos Indonesia sebagai narasumber untuk membahas implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat di Lingkungan Peradilan.
Materi tersebut disampaikan Heri Nugrahanto selaku Vice President Account Management and Corporate Marketing PT Pos Indonesia. Kehadiran PT Pos Indonesia memberikan ruang diskusi bagi peserta untuk menyampaikan kendala yang dihadapi, mengevaluasi pelaksanaan surat tercatat, serta merumuskan langkah peningkatan efektivitas pengiriman dokumen peradilan.
Kegiatan turut diikuti secara daring melalui Zoom oleh jajaran Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat dan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah peserta menyampaikan pertanyaan maupun pengalaman terkait penerapan mekanisme surat tercatat di satuan kerja masing-masing.
Setelah seluruh sesi pembelajaran selesai, peserta mengikuti Ujian Komprehensif melalui Badilum Learning Center. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan, evaluasi oleh Tim BLC, pengumuman peserta terbaik, sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, serta penutupan resmi Bimtek.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur berupaya mendorong peningkatan kompetensi aparatur dalam pengelolaan administrasi perkara dan pemanfaatan teknologi peradilan. Hasil pembelajaran diharapkan dapat diterapkan secara konsisten di satuan kerja masing-masing sehingga tertib administrasi, optimalisasi layanan digital, dan percepatan penyelesaian perkara dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. (red)







Be First to Comment