Press "Enter" to skip to content

DPR RI Komitmen Tuntaskan Pengesahan Revisi RUU Penyiaran di Periode Ini

Social Media Share

JAKARTA, NP-  Menjelang Pemilu 2024 yang menyisakan waktu 1 tahun lagi atau tepatnya 14 Februari 2024 mendatang diharapkan tidak menghalangi fokus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024 menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang belum mampu diselesaikan, termasuk penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di bidang legislasi.

Untuk itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan komisi yang membidangi pertahanan dan komunikasi itu, berkomitmen menuntaskan RUU Penyiaran yang merevisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai sebelum mengakhiri masa bhaktinya.

“Komisi I sedang membahas RUU Penyiaran. Revisi yang kita lakukan sudah kita proses sejak priode yang lalu sampai periode sebelumnya, namun belum juga berakhir, belum juga selesai. Namun di periode ini, kita berencana mudah mudahan bisa selesai,” ucap Abdul Kharis Almasyhari dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ‘RUU Penyiaran untuk Kedaulatan Bangsa dan Negara’ di media Center Parlemen, MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Anggota DPR RI dari Fraksi partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengungkapkan hingga hari ini, proses pembahasan RUU Penyiaran terus dimatangkan. Progresnya sudah sampai pada persiapan akhir draf RUU Penyiaran. Apabila rumusannya disepakati DPR dan pemerintah maka akan segara disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Dan setelah di Badan Legislasi, tentunya kita akan masuk ke paripurna, dan setelah paripurna baru akan di kirim ke pemerintah untuk dibahas bersama dengan pemerintah. Jadi proses di komisi I hampir selesai untuk draf RUUnya,” ucap Kharis.

“Mudah mudahan dalam masa sidang besok (masa sidang berikutnya-red) draf RUU Penyiaran sudah akan selesai,” imbuhnya.

Senada Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Irsal Ambia mengharapkan periode keanggotaan DPR RI 2019-2024 dapat meninggalkan kenangan indah berupa UU Penyiaran baru sebelum menuntaskan maaa bhaktinya.

“Harapan kita di periode kali ini Undang-Undang Penyiaran ini bisa goal, bisa dirumuskan kemudian bisa dibahas dan menghasilkan Undang-Undang Penyiaran yang baru,” ujar Irsal.

Ia mengaku banyak perkembangan kekiniaan terkait penyiaran yang belum diatur karena revisi UU Penyiaran menjadi kebutuhan.

“Memang ini kebutuhan kita, ada ruang yang selama ini belum diatur secara baik, padahal secara fakta perkembangan teknologi yang begitu pesat itu merubah landscape penyiaran kita tidak hanya di Indonesia tetapi secara global,” terang Irsal.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), Trubus Rahadiansyah mengungkapkan ada kecurigaan di masyarakat mengapa revisi UU Penyiaran tidak kunjung disahkan.

“Seperti terombang-ambing, tidak ada kejelasan, yang berakibat buruk terhadap daerah, ketika mau menyusun Perda,” kata Trubus.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *