Press "Enter" to skip to content

Wamendagri Tekankan Kepala Daerah Wajib Hadir Saat Bencana

Social Media Share

Wamendagri Bima Arya memberikan penjelasan terkait kehadiran kepala daerah saat bencana kepada awak media di DPR RI, Senayan.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan kepala daerah wajib berada di lokasi bencana untuk memimpin koordinasi penanganan darurat. Pernyataan itu disampaikan usai Press Conference laporan kinerja Komisi II DPR RI Tahun 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bima mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan saat bencana melanda. Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena menjadi koordinator Forkopimda di daerah, bersama Kapolres dan Dandim, dalam mengatur langkah-langkah darurat.

“Bupati dan wali kota sebagai pemimpin Forkopimda memiliki otoritas penuh untuk mengkoordinasikan penanganan darurat di lapangan,” jelas Bima.

Ia menambahkan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian juga telah mengingatkan seluruh kepala daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi pada November hingga Desember 2025. Setelah menerima laporan BMKG terkait potensi cuaca ekstrem, Mendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah mengambil langkah-langkah strategis.

Bima menegaskan, ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana menjadi perhatian serius pemerintah. “Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.

Terkait kasus Bupati Aceh Selatan, Bima menyampaikan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri. Potensi sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bisa berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap kepala daerah, tetapi juga aparatur dan pihak terkait keberangkatan. Proses ini mungkin memerlukan beberapa hari ke depan,” tambahnya.(red/rls)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *