Press "Enter" to skip to content

Sertipikat Elektronik Bikin Dokumen Tanah Tak Lagi Takut Hilang atau Rusak

Social Media Share

Sertipikat Elektronik, dokumen hak atas tanah yang tersimpan aman dalam brankas elektronik pemegang hak.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Masyarakat tak perlu lagi khawatir kehilangan atau mengalami kerusakan sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan Sertipikat Elektronik tersimpan aman dalam brankas elektronik milik masing-masing pemegang hak dan dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan digitalisasi sertipikat menghilangkan berbagai persoalan yang selama ini muncul pada sertipikat analog, terutama ketika dokumen fisik rusak atau hilang.

“Kalau sudah (sertipikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dalam siaran pers, Minggu (30/8/2026).

Menurut dia, brankas elektronik tersebut memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi pemegang hak dalam menyimpan dan mengakses dokumen pertanahan. Sistem tersebut juga dilengkapi fitur keamanan, termasuk autentikasi biometrik.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih memberikan salinan resmi Sertipikat Elektronik dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper. Kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi masyarakat yang masih beradaptasi dengan perubahan dari sistem sertipikat analog menuju digital.

“Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur,” kata Asnaedi.

Ia menegaskan, dokumen yang menjadi rujukan utama tetap tersimpan dalam brankas elektronik. Akses terhadap dokumen tersebut juga dibatasi sehingga tidak dapat dialihkan tanpa otoritas pemilik hak.

“Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog dan mengalami kerusakan, penerbitan kembali sertipikat akan dilakukan dalam bentuk Sertipikat Elektronik melalui layanan alih media sesuai prosedur yang berlaku.

Informasi mengenai layanan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan memilih menu Info Layanan, kemudian mencari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Untuk mengajukan alih media, pemohon harus melengkapi formulir permohonan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta sertipikat asli. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan proses dapat diperoleh dengan menghubungi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *