Ilustrasi -Masyarakat sedang mengurus Pemecahan Sertipikat Tanah.(Ist)
JAKARTA, NP – Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang paling banyak diajukan masyarakat, baik untuk keperluan warisan, jual beli, maupun pengembangan perumahan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian menjelaskan, pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah bersertipikat menjadi beberapa bagian dengan sertipikat masing-masing. “Setelah proses pemecahan, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, dalam keterangan resmi, Kamis (2/10/2025).
Menurut Shamy, pemecahan hanya bisa dilakukan atas permintaan pemegang hak tanah yang bersangkutan. Setiap bagian tanah hasil pemecahan akan memiliki status hukum yang sama dengan tanah semula.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997, proses ini menghasilkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara dokumen bidang tanah semula akan diberi catatan tentang pemecahan.
Untuk mengajukan permohonan, masyarakat harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain sertipikat asli tanah, fotokopi KTP dan KK, surat permohonan, SPPT dan bukti lunas PBB tahun terakhir, serta site plan dari pemerintah daerah (untuk pengembang). Jika tanah merupakan warisan, dibutuhkan akta waris, surat keterangan waris, dan surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, petugas akan melakukan pengukuran ulang sebelum menerbitkan sertipikat baru. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan.
Namun, tidak semua tanah bisa dipecah. “Pemecahan tidak diperbolehkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan,” tegas Shamy. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).(red)







Be First to Comment