Masyarakat antusias mendaftar bidang tanah di Kantor Pertanahan Kota Palembang.(Ist)
PALEMBANG, NP – Mengurus sertipikat tanah kini tidak lagi sesulit dan semahal yang diperkirakan masyarakat. Tanpa bantuan calo, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Pertanahan untuk mengurus sendiri berkas tanah dengan biaya resmi yang lebih murah dan proses yang semakin mudah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar mengurus sertipikat tanah secara mandiri tanpa melalui jasa calo. Proses layanan pertanahan yang semakin transparan dan mudah dapat dilakukan siapa saja, termasuk warga lanjut usia (lansia).
Farida Husin (67), warga Kota Palembang, menjadi salah satu yang merasakan kemudahan tersebut. Pada Selasa (7/10/2025), ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat.
“Segala sesuatunya pengen ngurus sendiri. Tidak mau lewat orang, kalau nyuruh calo nanti uangnya sudah keluar, urusannya tidak selesai. Kalau sendiri, puas kita,” ujar Farida dalam keterangannya, Kamis, (9/10/2025).
Menurut Farida, mengurus sendiri membuatnya lebih paham proses resmi dan biaya layanan yang transparan. Ia mendapatkan informasi kemudahan ini melalui media sosial. Proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu sekitar 98 hari kerja dan perkembangan berkas bisa dipantau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Zaman (60), yang juga mengurus sertipikat mandiri di hari yang sama, mengatakan bahwa pelayanannya baik dan berharap proses di Kantor Pertanahan ke depan semakin cepat dan mudah, sehingga makin banyak masyarakat yang terdorong mengurus berkas sendiri.(red)







Be First to Comment