Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah menunda perjalanan luar negeri selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Idulfitri 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.
Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026.
“Pengecualian hanya diberikan untuk kegiatan yang bersifat sangat esensial, seperti arahan Presiden atau keperluan pengobatan,” ujar Mendagri dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Mendagri menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain: mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, serta memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons berbagai kebutuhan masyarakat secara cepat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan tersebut agar dilakukan pembatalan atau penundaan maupun penjadwalan ulang agenda kegiatan,” ujarnya.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.(red)







Be First to Comment