Para calon advokat mengikuti sosialisasi di PT Kalimantan Timur sebelum prosesi pengambilan sumpah. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Suwidya, mendorong para calon advokat untuk memiliki digital mindset yang kuat demi menghadapi sistem peradilan modern.
PT Kalimantan Timur menggelar sosialisasi kepada para calon advokat yang akan diambil sumpahnya. Materi disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Suwidya, di Ruang Sidang Utama PT Kalimantan Timur, Jalan M. Yamin, Samarinda, Rabu (10/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan mewujudkan sistem peradilan yang efektif, transparan, akuntabel, responsif, dan modern, sejalan dengan visi Mahkamah Agung. Suwidya menegaskan bahwa perkembangan teknologi yang pesat telah menjadi instrumen penting dalam sistem peradilan sebagaimana tertuang dalam Blueprint Mahkamah Agung 2010–2035.
Menurutnya, transformasi digital yang dikembangkan Mahkamah Agung menuntut para advokat untuk selalu mengikuti perkembangan tersebut. Banyak tahapan administrasi dan layanan peradilan kini telah beralih ke format elektronik. “Penyelesaian perkara tidak lagi sepenuhnya dilakukan secara manual. Banyak proses administrasi telah berbasis digital dan advokat harus mampu menyesuaikan diri,” ujar Suwidya dalam rilis tertulis.
Ia menekankan pentingnya digital mindset yang kuat agar para calon advokat mampu mengoperasikan layanan peradilan modern, khususnya E-Court. “Kesalahan penginputan dokumen digital dapat menimbulkan risiko hukum. Karena itu pemahaman teknis sangat diperlukan,” tegasnya.
Suwidya juga menekankan bahwa advokat sebagai mitra penegak hukum wajib menguasai sejumlah regulasi yang menjadi dasar layanan digital peradilan. Di antaranya Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik, yang mengatur mekanisme pendaftaran perkara, penyampaian dokumen, pemanggilan, hingga pelaksanaan sidang daring.
Selain itu, para calon advokat juga diingatkan untuk memahami regulasi lainnya, seperti:
- Perma No. 7 Tahun 2022, yang memperkuat pengaturan e-litigasi;
- Perma No. 4 Tahun 2020, dasar hukum persidangan pidana secara elektronik;
- Perma No. 3 Tahun 2022, yang memungkinkan mediasi perdata dilakukan secara elektronik;
- Perma No. 6 Tahun 2022, yang membuka pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik melalui E-Court, dengan syarat advokat telah terdaftar sebagai pengguna sistem.
Menutup sosialisasi, Suwidya menegaskan bahwa advokat masa kini harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi peradilan modern. “Advokat modern harus menguasai teknologi informasi, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta mengutamakan keadilan di atas kepentingan pribadi,” ucapnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para calon advokat yang akan diambil sumpahnya setelah sosialisasi berlangsung. (red)







Be First to Comment