Press "Enter" to skip to content

Kementerian ATR/BPN dan PPATK Cegah dan Berantas Tindak Pidana Pencucian Uang di Bidang Pertanahan

Social Media Share

Selasa, 25 Agustus 2020

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Rapat Koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Selasa (25/08/2020). Pertemuan yang diselenggarakan secara daring ini dihadiri langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil dan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae. Fokus dalam pertemuan kali ini adalah peran Kementerian ATR/BPN sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan informasi kepemilikan tanah.
.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pertemuan koordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN merupakan hal yang sangat strategis dalam rangka menegakkan rezim pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Kerja sama yang baik antara PPATK dengan Kementerian ATR/BPN akan sangat membantu melancarkan informasi mengenai kepemilikan tanah, serta peningkatan kepatuhan pelaporan dari PPAT, baik Notaris atau Camat. “Jual-beli tanah dan properti merupakan salah satu sektor yang berisiko digunakan untuk pencucian uang,” kata Kepala PPATK.
.
Kepala PPATK menambahkan bahwa koordinasi yang intens dengan Kementerian/Lembaga terkait menjadi prioritas PPATK saat ini, dalam rangka menerapkan pendekatan analisis dan pemeriksaan intelijen keuangan PPATK yang lebih sistemik. Hal ini dilakukan guna memecahkan persoalan kejahatan pencucian uang dan kejahatan keuangan terkait lainnya secara lebih menyeluruh dan terintegrasi.
.
Menteri ATR/BPN menyambut baik koordinasi yang telah dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan PPATK, dan menilai pertemuan pada hari ini akan menjadi masukan guna melakukan pengawasan secara lebih efektif atas pelaksanaan tugas PPAT. Ia juga meyakini bahwa implementasi program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme akan memberikan perlindungan bagi PPAT, dan sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas profesi PPAT. Menteri ATR/BPN juga menyampaikan komitmen untuk bertindak lebih tegas dalam meningkatkan tata kelola PPAT termasuk kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK. Kementerian ATR/BPN akan melakukan langkah-langkah tegas apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan baik, antara lain dengan mengenakan sanksi termasuk mencabut izin profesi PPAT.
.
“Kita mempunyai komitmen yang sama, PPAT harus ada pelaporan, ini sekaligus mendorong upaya menjadikan Indonesia sebagai full member Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF),” kata Menteri ATR/BPN. Selain hal tersebut, Menteri ATR/BPN juga menyampaikan bahwa Kementeriannya akan mengambil kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja PPAT. Kementerian ATR/BPN juga telah membantu PPATK untuk mendapatkan data kepemilikan tanah dan bangunan pada kasus yang tengah ditangani PPATK. Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Menteri ATR/Kepala BPN sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis.
.
Sebagai informasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), ditetapkan menjadi Pihak Pelapor. Hal ini didasari bahwa PPAT berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana. Dalam hal ini Kementerian ATR/BPN merupakan Lembaga Pegawas dan Pengatur (LPP) bagi PPAT. Dengan perannya sebagai LPP, Kementerian ATR/BPN berwenang untuk menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa (PMPJ) dan melakukan pengawasan kepatuhan atas pelaksanaan PMPJ, sekaligus menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke PPATK.(rls)

 

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *