Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Gerak Cepat Stabilkan Harga Ayam Hidup di Tingkat Peternak

Social Media Share

Ilustrasi – aktivitas peternakan ayam broiler. Pemerintah bersama pelaku usaha berkomitmen menstabilkan harga ayam hidup di tingkat peternak melalui langkah penyerapan produksi dan penguatan pengawasan. (Foto: Dok)

JAKARTA, NP – Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), terutama di Pulau Jawa. Melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Senin (29/6/2026), seluruh pemangku kepentingan menyepakati langkah bersama untuk mengembalikan harga ayam hidup ke tingkat yang menguntungkan peternak.

Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan itu dihadiri perusahaan perunggasan terintegrasi, asosiasi peternak, Satgas Pangan Polri, serta jajaran Kementerian Pertanian. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen tertulis yang ditandatangani pelaku usaha, asosiasi perunggasan, Ditjen PKH, dan Satgas Pangan Polri.

Kesepakatan itu mencakup percepatan penyerapan livebird, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak menjadi sedikitnya Rp19.500 per kilogram berat hidup untuk seluruh ukuran paling lambat 15 Juli 2026. Program tersebut mulai dijalankan sejak 30 Juni 2026, sebelum selanjutnya harga diarahkan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Seluruh pelaku usaha juga berkomitmen menjaga keseimbangan produksi sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pelaksanaan kesepakatan akan diawasi Kementerian Pertanian bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan asosiasi perunggasan. Pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, mengatakan seluruh pelaku usaha telah menyatakan kesiapan menaikkan harga ayam hidup secara bertahap. “Seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup,” ujar Agung dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (30/6/2026).

Menurut Agung, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila hingga batas waktu yang telah disepakati masih ada pelaku usaha yang mengabaikan komitmen tersebut. Ia menegaskan kesepakatan itu dibuat untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan harga ayam broiler agar keberlanjutan usaha peternak tetap terjamin.

“Pemerintah bersama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan hingga KPPU akan melakukan pengawasan secara berjenjang agar kesepakatan ini benar-benar dijalankan di lapangan. Ini juga merupakan arahan Bapak Menteri Pertanian agar harga ayam di tingkat peternak segera menuju harga acuan pemerintah,” katanya.

Komitmen tersebut mendapat dukungan dari kalangan peternak. Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, mengatakan harga ayam selama dua bulan terakhir sangat memukul peternak karena berada di bawah biaya produksi.

“Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu ke depan harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju harga acuan pemerintah sebesar Rp25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi, mengajak seluruh pelaku usaha menjalankan hasil kesepakatan tanpa pengecualian. Menurutnya, harga pembelian pertama di Pulau Jawa harus mencapai sedikitnya Rp19.500 per kilogram paling lambat 15 Juli 2026.

“Kami bertugas mengawal keputusan Ditjen PKH. Saya mohon kesadaran teman-teman, mari bersama-sama menjalankan komitmen ini,” katanya. Muhlis menambahkan, pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan dikenai sanksi berlapis tanpa toleransi.

Dukungan juga datang dari kalangan industri. Perwakilan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Jusi Jusran, memastikan perusahaan siap menjalankan hasil rapat koordinasi tersebut.

“Hari ini telah diadakan rapat koordinasi perunggasan mengenai harga jual ayam hidup. Kami mewakili perusahaan peternakan besar berkomitmen berusaha semaksimal mungkin dan mengajak seluruh pelaku usaha budidaya broiler memiliki komitmen yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Posko Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menegaskan komitmen yang telah ditandatangani seluruh pihak harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Apabila saat pengawasan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan,” tegasnya.

Menurut Zain, Satgas Pangan Polri akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, KPPU, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan stabilisasi harga ayam berjalan efektif. “Yang terpenting adalah komitmen ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha. Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi peternak maupun industri,” pungkasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *