Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto:ESDM)
JAKARTA, NP – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026), menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan langkah pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Meski demikian, pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik demi menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Bahlil juga memastikan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Selain itu, Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik guna memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. (red)







Be First to Comment