Last updated on 21/09/2025
Tiga kaca gerbong pecah, penumpang dipindahkan demi keselamatan.(Ist)
JAKARTA, NP— PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyampaikan kecaman keras atas aksi pelemparan yang menimpa Kereta Api (KA) Serayu relasi Karawang–Pasarsenen pada Sabtu (20/9) pukul 16.23 WIB. Insiden terjadi di lintas Emplasemen Stasiun Karawang pada petak jalan antara Stasiun Klari dan Stasiun Karawang.
Akibat kejadian tersebut, kaca pada rangkaian kereta nomor 2, 3, dan 5 mengalami kerusakan cukup parah. Tidak ada laporan korban luka, namun peristiwa ini dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan mengganggu kenyamanan perjalanan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa penanganan darurat telah dilakukan oleh petugas di lapangan. “Kaca yang pecah langsung ditutup sementara, dan penumpang yang terdampak dipindahkan ke kursi lain untuk menjamin keamanan selama perjalanan,” kata Ixfan dalam keterangannya.
Lebih lanjut, petugas Pengamanan (PAM) Stasiun Karawang segera melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian guna mengidentifikasi dan mengejar pelaku. “Kami juga melakukan sosialisasi kepada warga sekitar jalur kereta api sebagai langkah antisipatif agar kejadian serupa tidak terulang,” imbuhnya.
Ixfan menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan vandalisme yang sangat membahayakan dan tidak dapat ditoleransi. “KAI sangat menyesalkan peristiwa ini. Pelemparan ke arah kereta api bukan hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga mengancam jiwa manusia,” ujarnya.
Sebagai informasi, tindakan pelemparan terhadap sarana perkeretaapian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang yang merusak atau mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana kereta api dapat dikenai sanksi pidana 3 hingga 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.
KAI Daop 1 Jakarta pun menyerukan peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan keselamatan transportasi publik. “Kami mengimbau warga, terutama yang tinggal di dekat jalur rel, untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur kereta api. Ini adalah komitmen bersama antara operator, pemerintah, dan masyarakat,” tutur Ixfan.
Selain itu, sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan apa pun selain angkutan KA.
“KAI terus mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aksi vandalisme, demi menjamin keselamatan perjalanan KA dan menjaga aset negara,” tutup Ixfan.(red)







Be First to Comment