Press "Enter" to skip to content

KAI Daop 1 Inspeksi Jalur Manggarai–Sudirman Terkait Potensi Longsor

Social Media Share

Hasil pemeriksaan: Sejumlah titik turap miring dan tumpukan material di area ±300 meter rawan longsor. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan inspeksi di jalur rel Manggarai–Sudirman menyusul laporan warga mengenai potensi longsor akibat kondisi turap dan tanah penahan jalur rel.

Inspeksi dilakukan oleh tim yang terdiri dari Manajer Pengamanan, Deputy Manajer Pengamanan Objek Vital, Manajer Humas, dan jajaran Unit Aset Daop 1 Jakarta. Laporan berasal dari warga RW 09, Kelurahan Menteng, yang mengkhawatirkan keselamatan warga dan perjalanan kereta api.

Temuan di Lapangan
Hasil pemeriksaan tim menunjukkan, sepanjang ±300 meter terdapat beberapa titik turap yang miring, disertai bongkahan tanah dan tumpukan sampah yang meningkatkan risiko longsor. Selain itu, ditemukan bangunan warga dan jalan umum berdiri tanpa izin di area Ruang Milik Jalur Rel (Rumija), padahal sesuai UU No. 23 Tahun 2007 dan PP No. 56, area Rumaja (±6 meter dari as rel) dan Rumija (±11–12 meter dari as rel) harus steril untuk operasi dan perawatan jalur kereta api.

Tumpukan sampah dan potongan pohon juga menambah potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran dan gangguan stabilitas tanah penahan jalur.

Koordinasi dengan Warga
Dalam inspeksi, tim KAI Daop 1 Jakarta bertemu Sekretaris RW 09, Ishak, dan Ketua RT 05, Fitri. Warga menyampaikan bahwa kondisi tersebut telah dilaporkan ke Pemprov DKI Jakarta dan meminta perhatian KAI untuk mencegah potensi bahaya bagi lingkungan dan perjalanan kereta api.

Langkah Penanganan
Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan tindak lanjut yang akan dilakukan:

  1. Mengirim surat resmi kepada RT dan RW setempat terkait pentingnya menjaga area Rumaja dan Rumija steril serta pemberitahuan rencana penertiban bangunan tanpa izin.
  2. Menggelar kegiatan bersih-bersih terpadu pada Jumat, 21 November 2025, melibatkan KAI, warga, dan pihak terkait untuk membersihkan sampah, menormalisasi area, serta memeriksa dan memperbaiki turap/tanah penahan jalur.
  3. Koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah untuk penanganan menyeluruh agar potensi longsor dapat dihilangkan dan jalur tetap aman.

Komitmen KAI
“KAI Daop 1 Jakarta berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga di sekitar jalur. Setiap temuan potensi bahaya kami tindaklanjuti dengan langkah teknis dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Rabu (19/11/2025).

KAI mengimbau masyarakat agar tidak menempati area Rumaja dan Rumija, yang termasuk zona terlarang demi keselamatan dan kelancaran operasional kereta api.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *