Press "Enter" to skip to content

Jangan Bergaya Hedon, Pejabat Harus Jadi Kekuatan Moral

Social Media Share

Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Akibat Gaya Hedon LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). (Foto: NP)

JAKARTA, NP- Banyaknya pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bergelimang harta bahkan pamer harta dengan gaya hidup hedon (menghambur-hamburkan uang/foya-foya) yang berujung pada dugaan korupsi dari harta yang dimiliki pejabat negara tersebut.

Pamer harta dan gaya hidup hedon pejabat tersebut dinilai sebagai ironi di tengah kondisi negara yang sedang berjuang memulihkan perekonomian, tetapi pejabatnya justru tidak mempunyai empati kepada rakyat.

“Pejabat memang diharapkan tidak memamerkan kekayaan, diharapkan juga mampu menampilkan kesederhanaan karena para pejabat negara ini mampu menjadi moral force. Mampu menjadi kekuatan moral yang kemudian bisa dijadikan pedoman atau panutan masyarakat,” ucap Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Selain menciderai rasa sosial, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat ini menilai para pejabat itu seolah tidak sadar bahwa gaji yang didapatkan itu berasal dari rakyat.

“Para pejabat kita ASN ini digaji dengan uang rakyat, keringat rakyat, tapi di satu sisi rakyat ketika sulit untuk mengakses kesejahteraan justru mereka dan keluarganya memamerkan kekayaan,” sesalnya.

Untuk itu, ia menekankan agar good goverment bisa terwujud maka tidak cukup hanya political will saja tetaopi juga diperlukan action will.

“Yang cukup mencengangkan adalah punya save deposit box yang isinya Rp 37 miliar (uang tunai). Inikan cukup mengagetkan kita, padahal Rafael Alun Trisambodo ini adalah pejabat yang eselonnya tidak tinggi-tinggi amat,” sebut Didik.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad menekankan pentingnya reformasi birokrasi di Kemenkeu termasuk reformasi di Ditjen Pajak. Langkah ini harus dilakukan melihat rentetan permasalahan yang terjadi di lingkup Kemenkeu antara lain di Ditjen Pajak dan Bea Cukai, mulai dari tindak kekerasan yang dilakukan anak pegawai pajak, pamer kekayaan dan gaya hidup hedon serta temuan dari Pusat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening pegawai di Kemenkeu yang dinilai transaksinya mencurigakan.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini, di Indonesia ini ada sekitar 1 juta wajib pajak termasuk badan, yang berpotensi melakukan kongkalikong atau negosiasi dengan petugas pajak di Dirjen Pajak.

“Jadi, orang seperti Rafael Alun dan sebelumnya Gayus ini dipastikan banyak. Apalagi, banyak petugas pajak berprofesi sebagai pengusaha. Jadi, sudah waktunya Presiden menurunkan distroyer untuk menyangsi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” terang Kamrussamad.

Pada kesempatan sama, Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan bahwa untuk mengetahui kekayaan pejabat yang tidak wajar itu mudah, yakni dengan melihat profile, yaitu gaji dan penghasilan yang diterima selama sebulan.

“Kalau penghasilan atau gajinya hanya Rp90 Juta/bulan misalnya, tapi tiba-tiba ada transfer atau transaksi senilai Rp10 Miliar, berarti sudah nggak wajar. Atau suatu perusahaan yang seharusnya membayar pajak Rp100 Miliar, lalu negosiasi dengan petugas pajak hanya membayar sekian miliar rupiah,” ungkap Natsir.

Terkait uang tunai mencurigakan Rp 37 miliar milik Rafael Alun Trisambodo di dalam safe deposit box, Natsir menjelaskan temuan dari KPK ini sedang didalami PPATK. Ia berjanji akan bergerak cepat untuk mengungkap latarbelakang uang tersebut.

“Kalau tidak bergerak cepat, safe deposit box itu bisa diambil, dan sebelumnya ada yang mengambil, ada bukti di CCTV, berikut bank-nya, tapi bank-nya tak perlu disebut, itu bank kita sendiri, dan terkait kepercayaan,” Natsir.

Sementara itu Pengamat Hukum Ekonomi, Salamudin Daeng mengatakan bagi pejabat korupsi, ada dua yang paling disering untuk menghilangkan jejak kekayaannya yang berasal dari dirty money (uang kotor). Yaitu praktik pencucian uang agar menjadi legal, kedua melalui praktik sita negara.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *