Press "Enter" to skip to content

Awal 2026, ATR/BPN Fokus Perbaikan Kualitas Data dan Peta Pertanahan

Social Media Share

Ilustrasi – Akurasi data pertanahan menjadi kunci dalam mewujudkan kepastian hukum serta mencegah tumpang tindih bidang tanah.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Memasuki awal 2026, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan sejumlah perjanjian kinerja baru di bidang pengukuran. Salah satu fokus utama ialah peningkatan kualitas data pertanahan agar terpetakan secara valid, akurat, dan terotorisasi.

Peningkatan kualitas peta dasar dinilai krusial karena berfungsi sebagai dasar hukum sekaligus fondasi utama dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang di Indonesia.

“Kita akan meningkatkan akurasi produk-produk lama. Saya harapkan tahun ini lebih dari separuhnya sudah memiliki tingkat akurasi yang kita nyatakan sebenarnya, yakni sekitar 25 juta hektare,” ujar Direktur Jenderal SPPR, Virgo Eresta Jaya, dalam keterangan pers, Kamis (15/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan yang digelar Rabu (14/1/2026) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Pada 2026, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong perbaikan kualitas data dan peta bidang tanah hasil survei dan pemetaan, khususnya terhadap peta pertanahan lama. Perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data sekaligus meminimalkan risiko tumpang tindih bidang tanah.

“Kita targetkan pada tahun ini, untuk KW 4, 5, dan 6 (peta lama) dapat diselesaikan sebanyak enam juta bidang. Pelaksanaannya dimulai dengan pemberdayaan rekan-rekan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan di sejumlah daerah,” kata Virgo.

Selain peningkatan kualitas data, Ditjen SPPR juga mendorong penerapan proses pengukuran berbasis Service Level Agreement (SLA) baru agar pelaksanaan pengukuran dapat diselesaikan tepat waktu. Virgo mengungkapkan, pada 2025 pihaknya telah menerapkan proyek percontohan di dua kantor pertanahan terkait pengukuran sesuai ketentuan SLA.

“Saat ini penerapannya sudah kita eskalasi menjadi tujuh kantor pertanahan. Kami berharap 120 kantor pertanahan terbesar dapat menerapkan Surat Edaran terkait hal ini. Targetnya, pengukuran dapat diselesaikan dalam satu hari dan paling lama tiga hari, sehingga tidak ada lagi penumpukan berkas,” ujarnya.

Rapat Pimpinan tersebut dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan. Dalam rapat itu, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya memaparkan capaian kinerja tahun sebelumnya serta target yang akan dicapai pada 2026.

Rapat juga diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang hadir secara luring, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang mengikuti kegiatan secara daring. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *