Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Kepastian tersebut ditunjukkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 328 ribu hektare.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan, red) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Nusron Wahid dalam siaran pers, Senin (12/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Penerbitan SK HGU dan HGB tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Dalam pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional, Kementerian ATR/BPN berperan memastikan ketersediaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertipikat guna mendukung kelancaran implementasi program nasional.
Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Menteri Nusron turut didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suwito. (red)







Be First to Comment