Press "Enter" to skip to content

Pengadaan Rumah Layak Hak Rakyat yang Harus Dipenuhi Pemerintah

Social Media Share

Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Program 3 Juta Rumah Wujud Nyata Pemerintah dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” di Ruang PPID Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta , Kamis (9/10/2025). (Foto: KWP)

JAKARTA, NP- Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penyediaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi yang menyentuh hak asasi manusia.

Menurutnya, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” ujar Zulfikar Arse Sadikin dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema “Program 3 Juta Rumah Wujud Nyata Pemerintah dalam Menjawab Kebutuhan Dasar Rakyat” di Ruang PPID Gedung Nusantara I Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta , Kamis (9/10/2025).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa niat baik dalam kebijakan perumahan harus diiringi dengan motif yang lurus dan cara yang benar. Ia menyoroti potensi penyimpangan jika penyediaan rumah layak dijadikan proyek semata.

“Pengalaman mengajarkan, tujuan baik bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Kita harus pastikan kebijakan ini dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” tegasnya.

Menyoroti isu lahan sebagai komponen krusial, Zulfikar menyebut bahwa tanah tersedia dari berbagai sumber: tanah negara, BUMN, swasta, bahkan masyarakat yang bersedia mewakafkan. Ia mengapresiasi langkah kementerian yang telah menginventarisasi aset dan menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk program perumahan.

“Lahan itu ada. Tinggal kita pastikan statusnya clear and clean, dan proses pembebasannya sah,” katanya.

Zulfikar juga mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, pemerintah daerah, dan sektor pembiayaan seperti perbankan untuk mempercepat realisasi program.

Ia menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi yang sering kali tidak layak huni, serta pentingnya pengembang untuk tidak semata mengejar keuntungan. Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan.

“Pengembang harus diberi tahu: cari untung itu wajar, tapi jangan keterlaluan. Rumah subsidi harus tetap layak dan bermartabat,” ujarnya.

Zulfikar menutup dengan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang memastikan rumah susun di kawasan Taman Mini dijual kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan sosial. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *