Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Mantapkan Langkah Pengembangan PLTN Menuju Net Zero Emission 2060

Social Media Share

Wakil Menteri ESDM Yuliot menegaskan pentingnya pengembangan PLTN sebagai bagian dari kebijakan nasional.(Ist)

JAKARTA, NP — Pemerintah terus memperkuat langkah menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060 melalui optimalisasi berbagai sumber energi bersih, termasuk energi nuklir. Dalam peta jalan transisi energi nasional, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kini menempati posisi strategis untuk mendukung ketahanan energi dan kemandirian bangsa.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot menegaskan, pengembangan PLTN merupakan bagian integral dari kebijakan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita butir kedua, yang menitikberatkan pada penguatan pertahanan dan keamanan, serta kemandirian melalui swasembada pangan, energi, air, dan ekonomi hijau.

“PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan bagian penting dari perencanaan energi nasional dalam mencapai Net Zero Emission 2060,” ujar Yuliot dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Yuliot saat menjadi pembicara kunci pada BAPETEN Executive Meeting dan Penganugerahan BAPETEN Award 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (27/10).

Menurut Yuliot, Indonesia telah memiliki visi pengembangan tenaga nuklir sejak awal 1960-an, yang ditandai dengan pembangunan tiga reaktor riset: Reaktor Triga Bandung (2 MW), Reaktor Kartini Yogyakarta (100 kW), dan Reaktor Serpong Tangerang Selatan (30 MW).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dasar hukum pengembangan tenaga nuklir di Indonesia sangat kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, hingga arah pembangunan PLTN yang tercantum dalam RPJPN 2025–2045 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Dalam PP Nomor 45 Tahun 2025, PLTN telah ditetapkan sebagai bagian penting dari rencana energi nasional. Dokumen-dokumen ini menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada 2032, dan mencapai kapasitas 44 gigawatt pada 2060,” jelasnya.

Dari total kapasitas tersebut, 35 GW akan digunakan untuk kebutuhan listrik umum, sementara 9 GW dialokasikan bagi produksi hidrogen nasional. Sesuai proyeksi, porsi energi nuklir dalam bauran energi nasional diperkirakan mencapai 5 persen pada 2030 dan meningkat menjadi 11 persen pada 2060.

Meski demikian, Yuliot mengakui pengembangan PLTN menghadapi sejumlah tantangan, terutama dari aspek pendanaan dan durasi pembangunan. Satu unit PLTN memerlukan investasi sekitar USD 3,8 miliar, dengan waktu konstruksi 4–5 tahun.

Selain itu, aspek keselamatan dan mitigasi risiko juga menjadi perhatian utama pemerintah. “Kami akan memastikan setiap tahap pembangunan dan pengoperasian PLTN mengikuti standar keamanan tertinggi, melalui pengawasan ketat BAPETEN serta kerja sama internasional,” tegasnya.

Pemerintah optimistis, dengan langkah strategis dan pengawasan berlapis, energi nuklir akan menjadi tulang punggung baru ketahanan energi nasional menuju Indonesia Emas 2045. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *