Press "Enter" to skip to content

Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai, ATR/BPN Gandeng Kementerian PU

Social Media Share

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan kepada wartawan terkait harmonisasi aturan sempadan sungai dan upaya mitigasi banjir, Jakarta, Rabu (29/10/2025).(Ist)

JAKARTA, NP – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Langkah ini bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai lebih efektif.

Pembahasan berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Diharapkan dengan adanya rapat ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam, satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik menjadi acuan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun ATR/BPN,” ujar Nusron dalam keterangan resmi.

Rakor lintas kementerian ini dilatarbelakangi maraknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di Jabodetabek-Punjur. “Ada dua latar belakang pertemuan ini. Pertama, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya yang berdampak pada banjir. Kedua, banyak petugas ATR/BPN yang terkena kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan,” jelas Nusron kepada wartawan.

Menteri Nusron menegaskan, sempadan sungai termasuk kategori common right atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu atau diterbitkan sertipikat hak milik. Kawasan ini harus tetap berada di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air terjaga. “Jadi di sempadan tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyatakan kesepakatan terkait harmonisasi peraturan antar instansi. “Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ujarnya.

Rakor dihadiri pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *