Press "Enter" to skip to content

Dispangtan Serang Gratiskan Iuran BPJS Tiga Bulan bagi Petani

Social Media Share

Ahli waris petani di Kabupaten Serang menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.(Ist)

SERANG, NP — Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) terus mendorong partisipasi petani dalam program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan dengan memberikan fasilitas pembebasan iuran selama tiga bulan bagi ketua kelompok tani sebagai stimulan awal.

Program ini menyasar petani dan nelayan yang selama ini belum terjangkau perlindungan sosial karena tidak memiliki penghasilan tetap. Kepala Dispangtan Kabupaten Serang, Suhardjo, mengatakan bahwa besaran iuran sebesar Rp16.800 per bulan masih menjadi kendala bagi sebagian besar petani.

“Petani masih berat untuk ikut (BPJS) karena nominal iuran itu. Maka kami fasilitasi iuran gratis selama tiga bulan, agar mereka merasakan manfaatnya. Sementara ini baru untuk ketua kelompok tani, ke depan akan kami perluas ke seluruh anggota,” ujar Suhardjo kepada redaksi, Selasa (14/10/2025).

Dispangtan Serang bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada keluarga petani yang wafat akibat kecelakaan kerja.(Ist)

Saat ini terdapat 2.130 ketua kelompok tani di Serang, dengan masing-masing kelompok beranggotakan 20 hingga 30 orang. Menurut Suhardjo, fasilitasi ini menjadi bagian dari amanat Presiden RI yang menginstruksikan pemberian perlindungan ketenagakerjaan bagi petani dan nelayan. Program ini juga merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Peraturan Daerah Kabupaten Serang yang telah ditandatangani oleh Bupati Serang sebelumnya, Ratu Tatu Chasanah.

JKM BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi maksimal dua orang anak ahli waris peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

“Risiko kerja petani hampir serupa dengan buruh bangunan, seperti jatuh dari traktor atau tergigit ular saat di sawah. Mereka layak dilindungi. Untuk saat ini, kami fokus pada BPJS ketenagakerjaan dulu, khususnya JKM. Untuk BPJS kesehatan, nanti menyusul, terutama bagi yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat,” jelas Suhardjo.

Dispangtan berharap ketua kelompok tani yang sudah difasilitasi dapat menjadi agen perubahan di lapangan dan mendorong seluruh anggota kelompok untuk turut serta dalam program jaminan sosial tersebut secara mandiri.(Liu)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *